Suara.com - Sidang perdana Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 orang eks kader berlambang mercy itu batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Alasan sidang ditunda lantaran sebagai Jhoni Allen dkk sebagai pihak tergugat tak hadir di sidang tanpa pemberitahuan alias mangkir.
Donald Fariz, salah satu tim hukum kubu AHY mengaku geram tak hadirnya satupun perwakilan para pihak tergugat. Padahal, majelis hakim sempat menskorsing sidang selama dua jam untuk memberi waktu para tergugat hadir dalam sidang.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) pun berharap Jhonnie Allen dkk tidak bersembunyi dan hadir pada sidang selanjutnya yang ditetapkan majelis hakim pada 13 April 2021 mendatang
"Jadi kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ujar Donald usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Donald menambahkan PD kubu AHY sangat siap untuk menghadapi Jhoni Allen dkk dalam persidangan.
"Kami partai Demokrat bersama kuasa hukum sangat siap dalam waktu kapan pun menghadapi proses hukum yang berjalan. Ketidaksiapan justru kami pertanyakan kepada mereka," klaimnya.
Majelis Hakim IG eko Purwanto menyampaikan sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2021 mendatang.
"Untuk tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko, didalam sidang, Selasa (30/3/2021).
Seperti diketahui, dalam gugatan kubu AHY, ada sekitar 10 orang tergugat mereka yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boykeb Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Kemudian, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.
Baca Juga: Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!