Suara.com - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menceritakan momen ketika pihaknya bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, 9 Maret 2021 lalu.
Dalam pertemuan guna membahas 6 Laskar FPI yang ditembak polisi itu, Hehamahua mengatakan pihaknya seperti Musa mendatangi Firaun.
Cerita tersebut dikisahkan oleh Hehamahua dalam video bincang-bincang berjudul "Penembakan FPI dan Habib Rizieq Balas Dendam 9 Naga Kekalahan Ahok?" yang disiarkan saluran YouTube USTADZ DEMOKRASI.
Hehamahua bercerita dari mulai penelusuran kasus, berlangsungnya sumpah Mubahalah, sampai TP3 6 Laskar FPI dipanggil ke istana.
"Tanggal 8 ada telefon dari Istana ke Sekretaris TP3, Marwan Batubara, bahwa Istana siap menerima, besoknya tanggal 9 jam 10," ungkapnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Kedatangan TP3 tersebut harus memenuhi syarat, di antaranya melakukan tes antigen di rumah sakit yang telah ditentukan yakni daerah Menteng.
Hehamahua kemudian mengatakan, pertemuan tersebut bak Nabi Musa mendatangi langsung Firaun guna menyampaikan kebenaran.
"Singkatnya besok kami datang, kami sepakat datang seperti Musa datang ke Firaun," ujarnya tegas.
Meski begitu, dia mengaku bukan bermaksud menganggap Jokowi sebagai Firaun. Hanya saja, dia sama-sama penguasa seperti Firaun.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Buat Koruptor Jera, Rocky: Istana Bisa Disalahkan
"Tidak berarti Jokowi itu Firaun, tapi kita menempatkan posisi dia penguasa seperti ketika Firaun jadi penguasa, dan kami seperti Musa yang perjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, kemudian menegakkan keadilan," sambung eks Penasihat KPK itu.
Lebih lanjut, Hehamahua menceritakan momen ketika TP3 6 Laskar FPI sudah ada di Istana dan bertemu pihak Jokowi.
Dia mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung secara singkat dan masing-masing anggota TP3 6 Laskar FPI cuma diberi waktu tiga menit untuk berbicara.
Hehamahua kemudian menyinggung apa yang dipaparkan oleh Amien Rais dan Marwan Batubara dalam kesempatan tersebut.
"Pak Amien (Amien Rais) menyebutkan tentang dua ayat Alquran, tentang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka sama dengan membunuh semua umat manusia, hukumnya neraka," tukasnya.
"Pak Marwan minta dua hal, pertama persoalan ini harus dilakukan secara terbuka, yang kedua dibawa ke pengadilan HAM. Bukan pengadilan biasa," sambungnya menjelaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'