Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya, membantah kalau dirinya telah menyesal karena Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas sampai terseret di pengadilan berkaitan dengan kasus swab test RS UMMI. Hal itu dia ungkapkan menyusul pernyataan kubu Rizieq Shihab saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tadi.
"Tidak ada saya menyesal. Tidak ada BAP yang saya cabut, semua yang saya sampaikan sesuai dengan BAP," ungkap Bima Arya seusai memberikan keterangan sebagai saksi, Rabu (14/4/2021).
Menurut Bima, dirinya sama sekali tidak melontarkan kata menyesal saat memberikan keterangan di dalam ruang persidangan. Dia melanjutkan, seluruh keterangan yang disampaikan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bima mengatakan, jika sedari awal RS UMMI kooperatif, maka kasus ini tidak akan bergulir sampai ke meja hijau. Dengan demikian, Bima hanya menyayangkan, bukan menyesal.
"Tidak ada kata-kata menyesal. Intinya BAP sesuai dengan yang saya sampaikan hari ini. Artinya begini, saya sampaikan tadi kalau saja sedari awal, RS UMMI kooperatif sidang ini tidak terjadi. itu saja, yang sayangkan itu, bukan menyesal. Saya sayangkan RS UMMI tidak kooperatif, fokus kita adalah Satgas dan RS UMMI," tegas dia.
Sebelumnya, Arya disebut menyesal karena Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas sampai terseret di persidangan dalam kasus swab test RS UMMI. Demikian hal itu disampaikan kubu Rizieq saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Tadi disampaikan juga dalam sidang kalau Bima Arya mengatakan jelas tadi, menyesalkan sampainya Habib Rizieq dan Habib Hanif terseret sampai sidang ini," kata Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum Rizieq.
Aziz juga menyebut kalau Bima Arya hanya fokus melaporkan RS UMMI Bogor saja. Sehingga, muncul pertanyaan dari Aziz terkait skenario dibalik kasus yang menjerat eks pentolan FPI tersebut.
"Dia tadi katakan berulang-ulang "saya hanya fokus melaporkan RS UMMI" dan dia menyesalkan jika Habib Rizieq dan Habib Hanif sampai di sidang ini," kata dia.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Sama Bima Arya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Keberatan
"Siapa pertanyaannya yang membuat skenario agar Habib Rizieq dan Habib Hanif sampai di sini? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang," kata Aziz mengakhiri.
Berita Terkait
-
Cecar Bima Arya dalam Sidang, Rizieq: Apa Motivasinya Kok Saya Dipidanakan?
-
Dilaporkan ke Polisi Sama Bima Arya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Keberatan
-
Rizieq dan Menantu Disidang, Kuasa Hukum Sebut Bima Arya Menyesal
-
Kasus Swab RS Ummi, Bima Arya Sebut Rizieq Ganggu Kondusifitas Kota Bogor
-
Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini