Suara.com - Sidang Habib Rizieq Shihab dengan perkara swab test RS UMMI Bogor dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim dan diputuskan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.
Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelum dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, 4 orang saksi diperdengarkan keterangannya di dalam sidang.
"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan, Rabu (14/4).
Majelis hakim kemudian menanyakan perihal saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Jaksa menyebut bahwa ada 5 orang saksi yang bakal dihadirkan. Para saksi nantinya dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.
"Berapa saksi yang bakal dihadirkan?," kata majelis hakim.
"Lima (orang saksi) majelis hakim," jawab jaksa.
Kemudian merespons hal itu, Rizieq selaku terdakwa pun memberikan tanggapannya terkait saksi yang bakal dihadirkan jaksa minggu depan.
"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq menanggapi.
Baca Juga: Respons Bima Arya saat Disebut Bohong oleh HRS
Kendati begitu, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya belum dibeberkan oleh jaksa.
Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.
"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata hakim seraya mengetuk palu.
Kesaksian Bima Arya
Pada persidangan tadi, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura