Suara.com - Kasus tabrak lari Muhammad Farid Andika alias MFA pengemudi Toyota Fortuner terhadap seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya berujung damai. Namun, kasus kepemilikan senjata airsoft gun ilegal Farid tetap diproses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keinginan korban yang telah memaafkan dan menarik laporan polisi terhadap Farid. Sehingga, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Jadi hari Rabu 14 april dari hasil gelar perkara dan perdamaian mereka, berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau restorative justice," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Pada Jumat (2/4) dini hari, Farid sempat melarikan diri usai menabrak korbannya berinisial NV. Dia bahkan sempat mengacungkan senjata airsoft gun di hadapan warga sekitar.
Namun, seusai melarikan diri Farid kembali ke lokasi. Dia kembali untuk memastikan kondisi korban yang tertabrak olehnya.
"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," beber Yusri.
Dalih Takut
Yusri juga membeberkan alasan di balik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknya.
Baca Juga: Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun
"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," ujarnya.
Ringkus Penjual Senjata
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga.
Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.
"Kami kembangkan lagi kemarin sudah kami lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S," kata Yusri.
Yusri menyatakan, AM berperan sebagai sosok yang menjual senjata kepada Farid. Kepada AM, Farid membelinya secara langsung.
"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S, beli secara langsung," sambungnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma