Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua tersangka pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.
Laman itu digunakan untuk menipu dan membobol data warga AS pemohon dana bantuan sosial bagi korban dampak pandemi di AS atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA). Data para warga AS di laman itu selanjutnya dijual.
Dari kejahatan kedua tersangka selama hampir setahun itu, mereka disebut mendapat keuntungan sedikitnya hampir setengah miliar rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan aksi kedua tersangka tersebut diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
- 'Kami punya koleksi film porno Anda': Kebangkitan Extortionware, modus baru kejahatan siber
- Serangan ransomware global timbulkan kekacauan
"Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban adalah orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya Warga negara Amerika," kata Nico, seperti yang disiarkan di laman Polres Mojokerto Kamis (15/04).
Menurut dia, keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah, yang diberikan oleh tersangka lain berinisial S - warga India dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perbuatan kedua tersangka yang dibongkar polisi tersebut atas permintaan S.
"Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai US$2.000 setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga US$100 setiap satu data orang," tambahnya.
Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan Whatsapp dan Telegram sekitar 30.000 data.
Baca Juga: Waspada! Hacker Bisa Memblokir Akun WhatsApp, Cukup dengan Nomor Telepon
"Keuntungan yang diterima tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar US$30.000, atau sekitar Rp420.000.000," ungkap Kapolda.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut sekitar Rp60.000.000.
Bagaimana kasus ini terbongkar?
Terbongkarnya kasus itu berawal pada 1 Maret 2021 ketika petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage alias website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka SFR.
Dalam perangkat laptop dan ponselnya ditemukan bukti-bukti scampage dan juga data-data pribadi milik warga AS yang didapatkan dari penyebaran scampage tersebut.
Selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya," ungkap Kapolda.
Kedua tersangka mengaku membuat website palsu secara otodidak. Mereka beraksi dari Mei tahun sampai akhirnya dibekuk polisi.
Kapolda mengungkapkan tim siber Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. "Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap," terang Nico.
Menurut Nico kepada media, para tersangka membuat 14 website palsu kemudian mengirim SMS berisi tautan web palsu itu ke banyak nomor warga Amerika. Korban yang tidak sadar mengisi data di website tersebut, ungkap Kapolda.
Kedua tersangka diganjar Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Banjir Lahar Hujan Semeru Kepung Permukiman, Ratusan Warga Terisolasi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Usai Erupsi Gunung Semeru
-
Tebing Longsor Menimpa Rumah dan Kendaraan di Ponorogo
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah