Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mencari alternarif lain, di luar penerapan denda Rp100 juta bagi warga yang nekat mudik meski sudah dilarang.
Saleh berujar solusi lain perlu diberlakukan, mengingat denda dengan nominal tidak sedikit itu dirasa memberatkan. Ia menilai belum tentu masyarakat yang nantinya kedapatan melanggar dan disanksi, dapat membayar denda Rp100 juta. Sehingga implementasi dari aturan tersebut sulit dilakukan.
"Jadi denda 100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara, alternatif lain," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Saleh mengatakan lebih baik aparat melakukan pencegahan dengan uapaya pencegatan di jalur-jalur mudik, ketimbang penerapan denda mencapai Rp100 juta.
"Lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi. Nah dari situ keliatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah," kata Saleh.
Denda Rp100 Juta
Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan baru ini, dijelaskan pula sanksi bagi para pelanggarnya. Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 UU tersebut, hukuman bagi yang melanggarnya yakni kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
Baca Juga: Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer