Suara.com - Seorang seniman Malaysia ditahan pihak berwenang pada Jumat (23/4) malam karena diduga menghina ratu dengan membuat daftar putar Spotify yang mengejek komentar di akun Instagram ratu. Penangkapan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi sebagai kekerasan terhadap kebebasan berbicara.
Polisi mengatakan dalam keterangannya, seniman grafis Fahmi Reza mengunggah daftar putar Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata 'cemburu', dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.
Direktur investigasi kriminal polisi Huzir Mohamed mengatakan Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga mengunggah tautan ke daftar putar di akun Facebook-nya.
Unggahan tersebut mengikuti komentar di akun Instagram ratu pada minggu ini sebagai tanggapan terhadap seorang pengikut yang menanyakan apakah semua koki istana telah divaksinasi.
Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi pertanyaan pengikutnya tersebut dengan menanyakan apakah dia cemburu. Tanggapan itu menyebabkan keributan di media sosial. Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan diaktifkan kembali saat tidak ada komentar.
Seorang juru bicara istana tidak segera menanggapi pertanyaan Reuters tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.
Fahmi dibebaskan dengan jaminan polisi pada Sabtu (24/4) malam.
Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.
Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Baca Juga: Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19
Amnesty International Malaysia pada hari Jumat (23/4) mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.
"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty di Twitter, merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Malaysia jatuh 18 peringkat pada indeks Kebebasan Pers Dunia 2021 dari Wartawan Tanpa Batas (Reporters Without Borders) - penurunan paling tajam dari tahun lalu di antara semua negara. (Sumber: VOA Indonesia)
Berita Terkait
-
Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19
-
Malaysia Open 2021: Gregoria Ingin Bersaing dengan Tunggal Putri Elite
-
Jadi Pintu Masuk Pemulangan TKI dari Malaysia, Dumai Siapkan Karantina
-
254 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Diusir Malaysia ke Nunukan
-
Jelang Malaysia Open 2021, Gregoria Mariska Dihantui Rekor Buruk
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard