Suara.com - Seorang seniman Malaysia ditahan pihak berwenang pada Jumat (23/4) malam karena diduga menghina ratu dengan membuat daftar putar Spotify yang mengejek komentar di akun Instagram ratu. Penangkapan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi sebagai kekerasan terhadap kebebasan berbicara.
Polisi mengatakan dalam keterangannya, seniman grafis Fahmi Reza mengunggah daftar putar Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata 'cemburu', dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.
Direktur investigasi kriminal polisi Huzir Mohamed mengatakan Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga mengunggah tautan ke daftar putar di akun Facebook-nya.
Unggahan tersebut mengikuti komentar di akun Instagram ratu pada minggu ini sebagai tanggapan terhadap seorang pengikut yang menanyakan apakah semua koki istana telah divaksinasi.
Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi pertanyaan pengikutnya tersebut dengan menanyakan apakah dia cemburu. Tanggapan itu menyebabkan keributan di media sosial. Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan diaktifkan kembali saat tidak ada komentar.
Seorang juru bicara istana tidak segera menanggapi pertanyaan Reuters tentang pernyataan itu dan penangkapan Fahmi.
Fahmi dibebaskan dengan jaminan polisi pada Sabtu (24/4) malam.
Fahmi pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.
Penangkapannya dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Baca Juga: Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19
Amnesty International Malaysia pada hari Jumat (23/4) mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.
"Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan," kata Amnesty di Twitter, merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Malaysia jatuh 18 peringkat pada indeks Kebebasan Pers Dunia 2021 dari Wartawan Tanpa Batas (Reporters Without Borders) - penurunan paling tajam dari tahun lalu di antara semua negara. (Sumber: VOA Indonesia)
Berita Terkait
-
Dua WNI yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19
-
Malaysia Open 2021: Gregoria Ingin Bersaing dengan Tunggal Putri Elite
-
Jadi Pintu Masuk Pemulangan TKI dari Malaysia, Dumai Siapkan Karantina
-
254 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Diusir Malaysia ke Nunukan
-
Jelang Malaysia Open 2021, Gregoria Mariska Dihantui Rekor Buruk
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang