Suara.com - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin menyebut pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab belum terdaftar atau belum kantongi izin Kementrian Agama. Hal itu kemudian dipertanyakan oleh Rizieq.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya Rizieq mempertanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kemenag yang memberikan penyuluhan soal pengajuan izin pondok pesantren ke Markaz Syariah.
"Pertanyaan saya apa anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?," tanya Rizieq.
"Belum," jawab Sihabudin.
"Tidak pernah, apa anda mengirim petugas lain ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq lagi.
"Belum," timpalnya.
"Artinya bukan markaz syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," kata Rizieq.
Rizieq kemudian mencecar lagi Sihabudin soal perbedaan pondok pesantren yang memiliki izin Kemenag dengan yang tidak. Sihabudin pun membeberkan sejumlah perbedaannya.
Baca Juga: Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden
"Pertama yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara. Kedua ketika ada bantuan negara kabupaten, provinsi, mau pun pusat dia berhak menerima. Apabila yang belum bila izinnya belum maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.
Sampai akhirnya Rizieq mencecar Sihabudin soal dampak apabila pondok pesantren belum terdaftar atau belum memiliki izin Kemenag. Rizieq mempertanyakan apakah pondok pesantrennya bisa dibubarkan.
"Artinya saya mau tanya lagi yang belum punya izin apa harus langsung dibubarkan?" tanya Rizieq.
"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin.
"Ya bagus. Kalau belum punya izin sebagaimana tadi ditanyakan hakim ada pesantren dia membangun asrama dulu, membangun mesjid, dulu mengumpulkan santri dulu, kemudian membuat kurikulum dulu itu kan butuh waktu ya. Boleh nggak sebuah pesantren dia bangun mesjid dulu kumpulkan sanksi buat kurikulum katakan tiga tahun berikutnya baru mendaftarkan izin boleh tidak?," tanya Rizieq.
"Secara aturan boleh," timpal Sihabudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kapasitas Terbatas, Pramono Anung Buka Peluang Tambah Jadwal Pertunjukan di Planetarium TIM
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Besok, Ini Bocorannya
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
-
Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
-
Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!