Suara.com - Polisi menetapkan warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, berinisial S (68) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap cucunya, HA, 17. S diduga mencangkul HA hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut terjadi di rumah S pada Senin (12/4/2021). Saat kejadian, hanya ada tersangka, korban, dan adik korban di rumah. Ibu korban sedang bekerja di Kota Solo. Ayah korban tidak berada di rumah tersebut karena sudah bercerai.
Kasus kekerasan kakek dan cucu ini membuat geger warga yang tinggal di lingkungan sekitar.
Sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian semula menduga S yang terluka.
10 saksi diperiksa
Polisi sudah memeriksa 10 tetangga tersangka dan korban sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan.
“Mereka ini yang menemukan, menolong, melihat, dan mendengar keributan kali pertama. Kami menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Karanganyar. Status S dengan HA ini kakek dan cucu kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers di Polres Karanganyar dikutip dari Solopos, Rabu (28/4/2021).
Kresnawan mengatakan polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan darah pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti
Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
Barang bukti yang diamankan polisi, meliputi baju korban, seprai, kayu dengan bercak darah, dan cangkul.
Kayu dan cangkul diduga digunakan tersangka maupun korban untuk saling melukai. Seluruh barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jawa Tengah.
“Beberapa barang bukti itu ada darah dan masih dilakukan uji di labfor. Hasilnya belum ada. Kami juga belum bisa melakukan rekonstruksi. Kami masih mendalami karena ada beberapa kesulitan. Misal cangkul itu harus dipastikan apakah warna merah di situ darah mengering atau karat atau apakah betul darah korban atau bukan,” tutur dia.
Menurut informasi, tersangka sering menggunakan cangkul untuk membersihkan kandang ayam maupun mengubur ayam mati.
Kresna menyampaikan tersangka mengakui telah melukai cucunya. Hanya saja, kata Kresna, S tidak mengakui bahwa dia melukai HA menggunakan cangkul. S mengaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu.
Kayu yang digunakan tersangka untuk melukai korban itu diduga sama dengan yang digunakan korban untuk memukul tersangka.
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis