Suara.com - Penyesalan baru terucap ketika S, wanita paruh baya (46) di Palembang ditangkap aparat kepolisian. S Ditangkap lantaran kerap memukuli TK (8), cucunya yang diduga dipaksa untuk menjadi pengemis di jalanan selama sekolah daring.
Dikutip Antara, kasus eksploitasi anak itu terungkap setelah rekaman video amatir merekam S saat memukuli korban di sebuah trotoar di Kota Palembang. Dugaan sementara, S memaksa cucunya untuk menyetorkan uang Rp30 ribu setiap hari dari hasil meminta-minta di jalan.
Buntut dari aksinya itu, polisi meringkus wanita itu pada Rabu (29/4/2021) sore dengan membawa serta cucunya yang menjadi korban kasus penganiayaan itu.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan.
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya.
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Potongan video tersebut diposting ke sosial media Instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
Baca Juga: Pura-Pura Lumpuh, Pengemis Muda di Sukoharjo Diciduk dan Bawa Segepok Uang
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Diketahui TK mengaku harus menyetor kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan, karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Prediksi Al-Ettifaq vs Al-Nassr: Duel Tim Teratas, Akankah Ronaldo Main?
-
Prabowo: Respons Kita di NTT Sangat Cepat dan Masif, Negara Hadir
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit
-
9 Lipstik Mengandung Hyaluronic Acid untuk Bibir Kering dan Pecah-pecah
-
Perangkap Nostalgia dan Cinta Tak Terbalas dalam Novel 'White Nights'
-
Adhi Karya Pasrah Saham Digembok Imbas Gagal Bayar Utang Obligasi
-
7 Pilihan HP Murah untuk Ojol: Baterai Jumbo, Tahan Air dan GPS Akurat
-
Review Freefall: A Reckoning for Boeing, Bongkar Tuntas Persoalan Boeing
-
Prabowo Minta Bahlil Hentikan Total Impor BBM dan LPG Secepatnya
-
Rahasia Sukses Jangka Panjang: 5 Kebiasaan Sederhana yang Sering Diabaikan Pengusaha