- Menteri PPPA meminta proses hukum transparan atas tewasnya pelajar AT di Kota Tual pada Februari 2026.
- Bripda MS dari Brimob Polda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
- Kementerian PPPA memastikan kakak korban yang selamat menerima pendampingan medis, hukum, dan psikososial secara berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum tersebut serta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak terpenuhi.
Arifah menyebut, pendampingan diberikan kepada keluarga korban, termasuk kepada kakak korban berinisial NK yang selamat namun mengalami patah tulang. Korban selamat telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.
“Kami memastikan korban yang selamat mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Menteri PPPA mendorong setiap instansi menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan dinilai penting guna mencegah risiko terhadap keselamatan anak di kemudian hari.
Pihaknya juga menguatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini