- Menteri PPPA meminta proses hukum transparan atas tewasnya pelajar AT di Kota Tual pada Februari 2026.
- Bripda MS dari Brimob Polda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
- Kementerian PPPA memastikan kakak korban yang selamat menerima pendampingan medis, hukum, dan psikososial secara berkelanjutan.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dan menetapkannya sebagai tersangka. Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum tersebut serta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak terpenuhi.
Arifah menyebut, pendampingan diberikan kepada keluarga korban, termasuk kepada kakak korban berinisial NK yang selamat namun mengalami patah tulang. Korban selamat telah dirujuk ke Ambon untuk mendapatkan perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku.
“Kami memastikan korban yang selamat mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Menteri PPPA mendorong setiap instansi menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan dinilai penting guna mencegah risiko terhadap keselamatan anak di kemudian hari.
Pihaknya juga menguatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial.
Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 08-111-129-129, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW