Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengklaim pihaknya akan bersikap netral dalam menangangi laporan terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis dilaporkan ke MKD oleh LP3HI perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.
"Pasti, insyaallah ya (netral). Kami ini kan penegak kehormatan dan keluhuran martabat, tidak mungkin kami melaksanakan tugas di luar koridor itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (30/4/2021).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, MKD tentunya akan melakukan tindak lanjut.
"Semua laporan yang masuk ke MKD pasti kita akan tindak lanjut, laporan yang masuk tidak terkecuali. Saya sendiri klo dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti di MKD," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan kekinian MKD juga masih meneliti berkas yang masuk mengenai pelaporan terhadap Azis oleh LP3HI. Ia memastikan bahwa MKD akan memproses setiap laporan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait laporan terhadap pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk. Tanggal 6 (Mei) kami akan lakukan rapat jadi hari ini sekarang lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang, karena ini kita lagi reses, tanggal 6 kita rapat pimpinan sekaligus rapat internal," kata Habiburokhman.
LP3HI Laporkan Azis ke MKD
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Azis dilaporkan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan
Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4) siang. Kurniawan beralasan pelaporan dibuat lantaran LP3HI melihat Azis melakukan pelanggaran atas tindakannya memfasilitasi pertemuan antara SRP dengan Syahrial.
Azis dianggap telah mencampuri penegakan hukum. Padahal seperti diketahui baik penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.
"Ini sudah melanggar kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Kurniawan berujar sebagai mantan pimpinan Komisi Hukum, Azis seharusnya mengetahui larangan penyidik menemui pihak terlibat kasus.
"Justru yang terjadi berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh KPK hari Kamis maupun hari Sabtu kemarin itu menunjukkan bahwa ketika Syahrial datang ke rumah dinas Pak Azis, justru Pak Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi SRP supaya dia datang juga ke rumah dinasnya Pak Azis," tutur Kurniawan.
Kekinian, Kurniawan berharap laporan yang ia klaim sudah diterima oleh MKD itu dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia