Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait konser musik dalam pelaksanaan bazar UMKM yang diadakan di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Sabtu (1/5/2021) pekan lalu. Mereka yang diperiksa adalah pemilik lokasi, pengelola hingga pihak event organizer.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi kemudian manajemen dari pemilik lokasi pengelola termasuk dari event organizer total 12 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, lanjut Azis, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Nantinya pihak kepolisian juga akan memeriksa beberapa saksi guna ditentukan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Kami akan melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa beberapa saksi yang lain untuk menentukan statusnya yang ke tingkat penyidikan hingga menentukan siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
Eks Kapolres Metro Depok itu menambahkan, awal dari kegiatan konser tersebut adalah bazar dalam rangka bulan ramadhan. Karena sepi pengunjung, salah satu pengelola mencetuskan ide untuk meramaikan kegiatan.
"Konsernya itu kan kemaren maksud awal kegiatan adalah bazar UMKM selama bulan Ramadhan. Namun karena di rasa sepi kemudian salah satu pengelola membuat ide untuk meramaikan kegiatan," beber Azis.
Ide dengan membikin konser musik itu rupanya menimbulkan keramaian yang berujung pada kerumunan massa. Atas hal tersebut, kepolisian menutup pelaksanaan bazar karena kegiatan tersebut tidak menjaga protokol kesehatan Covid-19.
"Ternyata kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Itulah yang kemudian kami lakukan investigasi karena kita sampai saat ini masih harus menjaga protokol kesehatan," pungkas Azis.
Baca Juga: Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menutup pelaksanaan bazar UMKM yang diadakan di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, karena ada konser musik tanpa izin sehingga menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan.
Polisi kemudian memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
Meski begitu, ketika polisi memasang garis dilarang melintas, di lokasi tersebut sudah sepi aktivitas dari kegiatan bazar UMKM yang berlangsung sejak 13 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci
-
Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?
-
Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya