Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait konser musik dalam pelaksanaan bazar UMKM yang diadakan di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Sabtu (1/5/2021) pekan lalu. Mereka yang diperiksa adalah pemilik lokasi, pengelola hingga pihak event organizer.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi kemudian manajemen dari pemilik lokasi pengelola termasuk dari event organizer total 12 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, lanjut Azis, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Nantinya pihak kepolisian juga akan memeriksa beberapa saksi guna ditentukan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Kami akan melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa beberapa saksi yang lain untuk menentukan statusnya yang ke tingkat penyidikan hingga menentukan siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
Eks Kapolres Metro Depok itu menambahkan, awal dari kegiatan konser tersebut adalah bazar dalam rangka bulan ramadhan. Karena sepi pengunjung, salah satu pengelola mencetuskan ide untuk meramaikan kegiatan.
"Konsernya itu kan kemaren maksud awal kegiatan adalah bazar UMKM selama bulan Ramadhan. Namun karena di rasa sepi kemudian salah satu pengelola membuat ide untuk meramaikan kegiatan," beber Azis.
Ide dengan membikin konser musik itu rupanya menimbulkan keramaian yang berujung pada kerumunan massa. Atas hal tersebut, kepolisian menutup pelaksanaan bazar karena kegiatan tersebut tidak menjaga protokol kesehatan Covid-19.
"Ternyata kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Itulah yang kemudian kami lakukan investigasi karena kita sampai saat ini masih harus menjaga protokol kesehatan," pungkas Azis.
Baca Juga: Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menutup pelaksanaan bazar UMKM yang diadakan di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, karena ada konser musik tanpa izin sehingga menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan.
Polisi kemudian memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
Meski begitu, ketika polisi memasang garis dilarang melintas, di lokasi tersebut sudah sepi aktivitas dari kegiatan bazar UMKM yang berlangsung sejak 13 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana