Suara.com - Larangan mudik 2021 diterapkan hingga ke jalan tikus. Berikut ini beberapa lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021.
Lebaran 2021 masih akan dilalui dalam situasi pandemi corona. Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah secara serius akan menerapkan larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Bahkan, guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2021, Polda Metro Jaya tidak hanya akan menyekat jalur-jalur utama di Lampung, Jawa, dan Bali. Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan di jalur tikus yang merupakan perbatasan Jakarta dan kawasan satelitnya.
Sejauh ini terdapat 16 jalur tikus yang akan dipantau oleh pihak kepolisian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dann Bekasi (Jadetabek). Namun, jumlah itu bisa bertambah berdasarkan hasil pemetaan dan survei yang nantinya akan dilakukan. Berikut lokasi penyekatan jalur tikus oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
Polres Kota Tangerang
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Jatiuwung
- Ciledug
- Kebon Nanas
Polres Tangerang Selatan
- Puspiptek
- Bitung
Polres Depok
- Cibinong, Jati Jajar
- Jalan Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Patung Garuda
- Bentargebang
Polres Bekasi Kabupaten
Baca Juga: Larangan Mudik, 245 Ribu Mobil Keluar Jabotabek
- Cibarusah
- Kedung Waringin
- Setu
- Pebayuran
Dalam Tol
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung/Cikupa
Selain penyekatan di sejumlah ruas jalan, sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan antisipasi dengan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin datang atau pergi dari Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menekan persebaran virus corona.
Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun bagi yang memiliki keharusan untuk melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Itulah 16 lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021. Lebih baik Anda tidak mudik demi menjaga keluarga agar tidak terpapar virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang