Suara.com - Pemprov DKI Jakarta meminta agar masyarakat melakukan pembayaran zakat secara nontunai. Apalagi di masa lebaran ini kegiatan zakat fitrah akan menjadi hal rutin dilakukan umat islam.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan pihaknya telah menyediakan sistem pembayaran nontunai di berbagai masjid Jakarta. Nantinya jamaah bisa menransfer uangnya menggunakan pembayaran berbasis QR Code.
“Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran infaq secara non tunai di masjid-masjid di DKI Jakarta yang menerima pembayaran menggunakan QR Code JakOne Mobile atau QRIS," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Tidak hanya zakat, infaq dan sumbangan lainnya di tiap masjid yang dipasangi QR code juga bisa dilakukan.
"Kami ingin mensosialisasikan kemudahan pembayaran amal melalui metode scan QR Code khususnya bagi masyarakat luas," tuturnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin beramal maupun berdonasi dapat melakukan metode scan to pay menggunakan aplikasi JakOne Mobile. Selanjutnya pengguna secara otomatis akan diarahkan untuk memasukkan nominal yang diinginkan ke rekening donasi.
"Metode pembayaran amal ataupun donasi melalui metode scan QRIS dapat dilakukan pada QR code yang berlogo QRIS," tuturnya.
Metode pembayaran QR Code ini disebutnya sudah tersedia di lebih dari 2.000 masjid yang tersebar di berbagai daerah di Jakarta. Beberapa diantaranya adalah masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, dan berbagai masjid lainnya.
"Termasuk Masjid Raya KH Hasyim Asyari," pungkasnya.
Baca Juga: Layanan Zakat Fitrah Secara Drive Thru
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis