Suara.com - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 mei 2021 ternyata tidak begitu saja dipatuhi warga untuk pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bertemu orang tua.
Berbagai cara pun dilakukan pemudik yang nekat untuk bisa berlebaran di kampung halaman, meski titik-titik penyekatan mudik dijaga aparat kepolisian yang bersiap menghalau mereka untuk mudik.
Tak heran jika kemudian pemudik mengemukakan berbagai trik untuk bisa lolos di berbagai titik penyekatan mudik. Namun petugas tak langsung luluh, mereka tetap meminta pemudik untuk memutarbalikkan kendaraannya karena terindikasi mudik.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, sejumlah modus yang digunakan pemudik untuk mengelabui petugas diantaranya alasan menikah. Pasalnya saat ditanya petugas, pemudik tak bisa menunjukkan surat rapid antigen dan berkas dari KUA.
"Ada yang alasannya karena dapat surat panggilan untuk nikah dari Majalengka. tapi setelah kita tanya, hasil rapid tes nggak ada," ujar Armayni, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan modus pemudik yang beralasan orangtua sakit. Pemudik kata Armayni juga tak bisa menunjukkan buktinya. Sehingga petugas tetap memutarbalikkan pemudik tersebut.
"Ada juga surat dengan alasan orangtua sakit. Tapi setelah kita tanyakan mana bukti orangtua sakit, mereka nggak punya," ucapnya.
Armayni menyebut, modus-modus itu selalu ditemukan petugas saat penyekatan di posko. Petugas tetap memberikan pendekatan humanis bahwa penyekatan tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi memang modus-modus seperti itu mengakali kita, tapi tetap kita tanya. Tujuannya tidak lain hanya untuk memutus rantai penularan covid supaya tidak bertambah. Silakan mereka penuhi surat rapid antigen dan hamdalah warga masyarakat yang kita beri pemahaman, mereka memahami, dan akhirnya kembali," tutur Armayni.
Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Kota Tegal, Seorang Pemudik Positif Covid-19
Sementara itu, Papospam Sumber Artha Ipda Suhar mengungkapkan modus lain pemudik yakni mendampingi istri lahiran hingga beralasan keluarga meninggal dunia.
Namun saat diminta petugas, pemudik tak bisa menunjukkan bukti dan surat antigen kepada petugas.
"Alasannya ada yang menengok keluarga sakit, dan mendampingi istri lahiran," ucap Suhar.
Suhar menyebut alasan tersebut bisa lolos jika pemudik memenuhi kriteria yakni membawa surat antigen dan bukti -bukti atau surat yang menguatkan.
"Kalau misalnya dia mau lahiran minimal ada KK, surat dari rumah sakit, rapid antigen. Kalau ada yang meninggal harus ada hubungan dekat," katanya.
Ia berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji