Suara.com - Larangan ziarah saat lebaran Idul Fitri 1442 H serta penutupan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berimbas pada penjual bunga di pekuburan umum. Lantaran sepi peziarah, mereka terpaksa tidak bisa menjajakan dagangannya saat lebaran tahun ini.
Selain larangan berziarah, Pemprov DKI Jakarta juga menutup TPU di seluruh wilayah terhitung mulai hari ini, Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021) mendatang.
Salah satu pedagang bunga yang merasakan dampaknya adalah Koya. Perempuan yang lebih dari 25 tahun berjualan bunga di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, sejak kemarin, tidak berjualan menyusul adanya aturan tersebut.
"Dari kemarin saya tidak jualan, ya kondisi peziarah kan juga sepi sekarang," ungkap Koya saat ditemui Suara.com, Rabu sore.
Koya mengaku, pihak TPU Menteng Pulo telah memberi imbauan melalui surat edaran untuk tidak berjualan. Alhasil, Koya kini hanya menjaga makam seperti membersihkan dari daun-daun yang berjatuhan.
"Sekarang sepi, tidak boleh ada yang ziarah. Makanya, selain jualan bunga saya juga jaga makam," sambungnya.
Dampaknya pun dirasakan dari sisi penghasilan Koya yang menurun drastis. Dia pun membandingkan penghasilannya tahun lalu -- saat masa awal-awal pandemi Covid-19 -- dengan tahun ini.
"Soal omzet pasti turun. Kalau tahun lalu kan masih boleh ada yang ziarah," beber Koya.
Koya biasa menjual satu plastik berisi bunga mawar, melati, dan bunga yang beraroma wangi lainnya dengan harga Rp 5 ribu. Namun, jika masa lebaran, dia biasa menjual dengan harga dua kali lipat.
Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang saat Lebaran, Begini Suasana di TPU Menteng Pulo
"Kalau lebaran harga bunga Rp 10 ribu kalau biasa mah Rp 5 ribu," pungkas Koya.
Pantauan Suara.com di lokasi, suasana tampak sepi lantaran tidak ada kegiatan berziarah. Terlihat, hanya warga sekitar saja yang silih berganti melewati akses jalan di TPU Menteng Pulo untuk menuju ke pemukimannya.
Aturan itu pun berimbas pada orang-orang yang menggantungkan rezeki di TPU Menteng Pulo. Warung-warung yang biasa berjualan pun terpantau tutup.
Tak hanya itu, kios-kios kecil yang terbuat dari kayu yang biasa digunakan untuk menjual bunga juga tampak kosong. Para penjual bunga juga tidak berjualan di lokasi.
Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan Kepala Daerah Seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI melarang warganya ziarah kubur saat Lebaran nanti untuk menekan mobilitas warga.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ujar Anies di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Penutupan TPU tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Pemakaman di seluruh Jabodetabek juga akan ditutup untuk sementara 12-16 Mei 2021.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," jelasnya.Kendati demikian, operasional TPU akan tetap berjalan untuk memakamkan jenazah. Penutupan hanya dilakukan untuk para peziarah.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," pungkas Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka