Suara.com - Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menyampaikan bahwa undangan acara keagamaan tidak bisa disebut atau dikategorikan sebagai penghasutan. Pasalnya, undangan dengan penghasutan dianggap berbeda.
Hal itu disampaikan Frans ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Awalnya Rizieq sebagai terdakwa bertanya kepada Frans terkait dengan sebuah undangan keagamaan dari agama apa pun apakah bisa dikategorikan sebagai sebuah penghasutan atau tidak.
"Tadi Dokter Frans mengatakan kalau penghasutan konotasinya negatif di sana ada niat jahat. Apakah undangan keagamaan apa pun agamanya apakah itu untuk undangan salat di Mesjid atau kebaktian di Gereja atau ibadah di Klenteng Pura dan lain sebagainya undangan keagamaan untuk melaksanakan suatu ritual apakah itu bisa dikategorikan sebagai hasutan itu saja?," tanya Rizieq.
Mendengar hal itu, Frans kemudian memberikan tanggapannya. Ia menilai kalau undangan keagamaan berbeda dengan penghasutan. Sehingga undangan keagamaan tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan.
"Terima kasih ya mulia sekali lagi hasutan berbeda sekali dengan undangan. Jadi undangan keagamaan itu tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan terimakasih," jawab Frans.
Sebelumnya dalam persidangan juga salah satu kuasa hukum Rizieq sempat mempertanyakan soal frasa undangan dan penghasutan. Frans menjawab, kalau penghasutan lebih berkonotasi negatif sebab bisa membangkitkan orang marah.
"Kata hasutan dengan undangan dua kata yang beda maknanya sama sekali. Mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya, sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," jelas Frans.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double
-
Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
-
Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan
-
Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
-
Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API