Suara.com - Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menyampaikan bahwa undangan acara keagamaan tidak bisa disebut atau dikategorikan sebagai penghasutan. Pasalnya, undangan dengan penghasutan dianggap berbeda.
Hal itu disampaikan Frans ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Awalnya Rizieq sebagai terdakwa bertanya kepada Frans terkait dengan sebuah undangan keagamaan dari agama apa pun apakah bisa dikategorikan sebagai sebuah penghasutan atau tidak.
"Tadi Dokter Frans mengatakan kalau penghasutan konotasinya negatif di sana ada niat jahat. Apakah undangan keagamaan apa pun agamanya apakah itu untuk undangan salat di Mesjid atau kebaktian di Gereja atau ibadah di Klenteng Pura dan lain sebagainya undangan keagamaan untuk melaksanakan suatu ritual apakah itu bisa dikategorikan sebagai hasutan itu saja?," tanya Rizieq.
Mendengar hal itu, Frans kemudian memberikan tanggapannya. Ia menilai kalau undangan keagamaan berbeda dengan penghasutan. Sehingga undangan keagamaan tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan.
"Terima kasih ya mulia sekali lagi hasutan berbeda sekali dengan undangan. Jadi undangan keagamaan itu tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan terimakasih," jawab Frans.
Sebelumnya dalam persidangan juga salah satu kuasa hukum Rizieq sempat mempertanyakan soal frasa undangan dan penghasutan. Frans menjawab, kalau penghasutan lebih berkonotasi negatif sebab bisa membangkitkan orang marah.
"Kata hasutan dengan undangan dua kata yang beda maknanya sama sekali. Mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya, sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," jelas Frans.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double
-
Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
-
Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan
-
Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
-
Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?