Suara.com - Polisi menangkap DP (47), warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Sumatra Barat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, mendampingi Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap di Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut bersama tiga butir amunisinya.
"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Dia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," ujarnya.
Ia mengatakan atas kepemilikan tanpa izin tersangka diduga tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya.
Baca Juga: Tuntut Mantan Suami Nindy Ayunda Hukuman 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Dia menambahkan, senjata api itu berbahaya, sehingga tidak dapat dipegang secara sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta lapor ke kantor kepolisian terdekat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer