Suara.com - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail atau LBM PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan tidak ada toleransi bagi sektor wisata mendapat pengecualian dalam rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui sektor wisata menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan melalukan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol di dalam draf RUU Larangan Minol. Namun, PBNU keberatan jika tempat wisata mendapat pengecualian.
Menurut Asnawi pendapatan negara dari cukai minol tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi minol. Karena itu PBNU berpandangan agar minol di sektor wisata ikut dilarang.
"Menurut PBNU, pandangan kami tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Karena faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minol ini hanya sebesar Rp3,16 triliun. Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kecelakaan, pembunuhan, kematian dan sebagainya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan," kata Asnawi dalam RDPU di Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).
Asnawi menyampaikan bagi PBNU tidak ada toleransi pada keistimewaan fasilitas, karena hal tersebut dinilai naif. Sebab peraturan perundangan itu dibuat untuk dijalankan dan dihormati secara wajib oleh semua warga negara tanpa ada pengecualian.
"Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan ini jelas sesuatu yang tidak adil. Pasti yg akan mendapatkan fasilitas minol adalah kalangan tertentu. Sehingga undang-undang ini terasa hambar bagi bangsa ini," ujar Asnawi.
Sementara itu terkait RUU Larangan Minol yang memberi pengecualian konsumsi minol untuk ritual keagamaan tertentu, PBNU mengusulkan agar kadar alkohol yang digunakan tidak sampai memabukkan.
"Memang ada sebagian agama yang tetap menggunakan minol sebagai jamuan, itu bagi kami tetap ada toleransinya selama tidak sampai memabukkan. Sebab saya yakin apapun agamanya, kalau sampai memabukkan pasti itu adalah sebuah larangan. Karena agama pasti melindungi kesehatan, melindungi jiwa, dan sebagainya," tuturnya.
Sedangkan untuk pengecualian minol untuk kepentingan adat, PBNU juga memberikan catatan disertai usulan agar minol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah untuk upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional
Baca Juga: KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?
"Dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah, serta dilaksanakan di tempat tertutup. Ini kami sekali lagi dalam membahas RUU ini lebih dominan tidak menampilkan dalil tapi lebih dominan menampilkan sisi-sisi sosial," katanya.
Minol Hanya Dibatasi
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut tidak ada pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam RUU tentang Larangan Minol. Ia berujar konsumsi minol tetap diperbolehkan untuk kegiatan tertentu.
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," kata Illiza, Senin (12/4).
Illiza mengatakan spirit RUU Larangan Minol bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang memang mengharamkan. Lebih dari itu, kata Illiza RUU Larangan Minol ada karena dampak buruk minuman beralkohol terhadap tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan.
Kekinian kata Illiza Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol yang sudah dibentuk terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Nantinya Panja akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029