Suara.com - Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 untuk berbagai instansi dan kementerian ini tentu telah ditunggu semua orang. Bagaimana dengan info CPNS Kemenkes 2021? Simak penjelasan berikut ini.
Tidak sedikit yang terus berjuang mendapatkan informasi terkini mengenai formasi yang dibuka, syarat yang diberikan, hingga jadwal pelaksanaan prosedur rekrutmen CPNS tahun 2021. Nah, untuk CPNS Kemenkes 2021 sendiri, berikut sedikit penjelasannya.
Dalam informasi terkini, sebenarnya update belum diberikan oleh pihak instansi terkait. Namun jika merujuk pada penerimaan periode 2019 lalu, setidaknya sebanyak kurang lebih 2000 formasi akan diperlukan untuk mengisi 40 posisi kesehatan dan 35 posisi jabatan non kesehatan. Artinya, bisa jadi angka yang diberikan untuk tahun ini, beserta formasinya tidak akan jauhh berbeda.
Untuk terus memonitor informasi terkini, Anda bisa melihat update di suara.com atau media lain. Sumber yang dikelola oleh instansi terkait juga bisa menjadi rujukan utama, untuk mendapatkan informasi yang valid dan terkini.
Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi.
- WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama (dokter gigi ahli pertama dan dokter pendidik klinis ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis), dan dosen (dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga atau Doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI atau POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Tidak merokok.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
- Tidak mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS dengan alasan apapun.
- Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer.
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan atau Pusdiknakes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan indonesia saat kelulusan.
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Pada bocoran awal jadwal CPNS Kemenkes 2021 seleksinya akan dibuka pada akhir bulan Mei 202, seperti berikut ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Kata Kemenpan RB
- Pengumuman seleksi pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
- Pendaftaran seleksi pada 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada 1 Juni sampai 30 Juni 2021.
- Masa sanggah pada 1 Juli sampai 11 Juli 2021.
- Pelaksanaan tes SKD CPNS pada Juli sampai September 2021.
- Seleksi kompetensi dasar PPPK non Guru pada Juli sampai September 2021.
- Pelaksanaan tes SKB CPNS pada September sampai Oktober 2021.
- Pengumuman hasil seleksi akhir dan masa sanggah CPNS dan PPPK pada November 2021.
- Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada Desember 2021.
Namun pada akhirnya BKN memberikan pengumuman bahwa seleksi CPNS 2021 ditunda dan tidak buka pada 31 Mei 2021. BKN belum memberikan tanggal pasti kapan CPNS 2021 dibuka secara resmi. Semoga informasi seputar CPNS Kemenkes 2021 di atas berguna, dan terus pantau update terkininya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka