Suara.com - Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 untuk berbagai instansi dan kementerian ini tentu telah ditunggu semua orang. Bagaimana dengan info CPNS Kemenkes 2021? Simak penjelasan berikut ini.
Tidak sedikit yang terus berjuang mendapatkan informasi terkini mengenai formasi yang dibuka, syarat yang diberikan, hingga jadwal pelaksanaan prosedur rekrutmen CPNS tahun 2021. Nah, untuk CPNS Kemenkes 2021 sendiri, berikut sedikit penjelasannya.
Dalam informasi terkini, sebenarnya update belum diberikan oleh pihak instansi terkait. Namun jika merujuk pada penerimaan periode 2019 lalu, setidaknya sebanyak kurang lebih 2000 formasi akan diperlukan untuk mengisi 40 posisi kesehatan dan 35 posisi jabatan non kesehatan. Artinya, bisa jadi angka yang diberikan untuk tahun ini, beserta formasinya tidak akan jauhh berbeda.
Untuk terus memonitor informasi terkini, Anda bisa melihat update di suara.com atau media lain. Sumber yang dikelola oleh instansi terkait juga bisa menjadi rujukan utama, untuk mendapatkan informasi yang valid dan terkini.
Terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi.
- WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama (dokter gigi ahli pertama dan dokter pendidik klinis ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis), dan dosen (dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga atau Doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI atau POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Tidak merokok.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
- Tidak mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS dengan alasan apapun.
- Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer.
- Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan atau Pusdiknakes atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan indonesia saat kelulusan.
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Pada bocoran awal jadwal CPNS Kemenkes 2021 seleksinya akan dibuka pada akhir bulan Mei 202, seperti berikut ini.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Kata Kemenpan RB
- Pengumuman seleksi pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
- Pendaftaran seleksi pada 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada 1 Juni sampai 30 Juni 2021.
- Masa sanggah pada 1 Juli sampai 11 Juli 2021.
- Pelaksanaan tes SKD CPNS pada Juli sampai September 2021.
- Seleksi kompetensi dasar PPPK non Guru pada Juli sampai September 2021.
- Pelaksanaan tes SKB CPNS pada September sampai Oktober 2021.
- Pengumuman hasil seleksi akhir dan masa sanggah CPNS dan PPPK pada November 2021.
- Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada Desember 2021.
Namun pada akhirnya BKN memberikan pengumuman bahwa seleksi CPNS 2021 ditunda dan tidak buka pada 31 Mei 2021. BKN belum memberikan tanggal pasti kapan CPNS 2021 dibuka secara resmi. Semoga informasi seputar CPNS Kemenkes 2021 di atas berguna, dan terus pantau update terkininya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!