Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 secara daring atau online. Sebab, situs PPDB, ppdb.jakarta.go.id, mengalami masalah.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja dalam sebuah diskusi virtual mengatakan tindakan penyetopan sementara ini dilakukan untuk mengoptimalisasi portal itu. Penghentian akses bagi masyarakat dilakukan selama dua jam.
"Sehubungan dengan optimalisasi sistem PPDB 2021, maka proses pengajuan akun akan dihentikan sementara pada Senin, 7 Juni 2021 pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," ujar Taga dalam diskusi virtual, Senin (7/6/2021).
Setelah tim dari Disdik selesai melakukan optimalisasi, maka masyarakat peserta PPDB bisa kembali mengaksesnya. Diharapkan setelah itu tidak ada lagi masalah yang muncul.
"Jadi ada off dulu. Setelah proses tersebut selesai, dapat melakukan pengajuan akun kembali," pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat sekaligus Ketua Panitia PPDB DKI Jakarta 2021, Slamet mengatakan situs PPDB itu saat ini hanya melambat. Akibatnya orang tua sulit untuk mengakesenya.
"Sistem hari ini tidak down tapi mengalami pelambatan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Menurut Slamet, situs mengalami pelambatan karena begitu banyaknya orang yang mencoba mengaksesnya secara bersamaan. Sebab, saat ini PPDB yang dibuka adalah jalur prestasi untuk SMP dan SMA.
"Karena jalur prestasi tidak mengenal zona maka siapapun, dari manapun, sepanjang itu warga DKI yang sudah terdaftar di dalam SIDANIRA ini melakukan pendaftaran pada hari ini," jelasnya.
Baca Juga: Masih Terapkan Sistem Zonasi, PPDB Pontianak 2021 Bakal Diawasi Ketat
Ia pun mengakui pelambatan ini membuat sejumlah orang tidak bisa mengakses laman PPDB sekarang ini. Namun ia mengklaim pihaknya tengah berupaya untuk bisa mengatasi masalah tersebut.
"Tim sedang berupaya untuk mengatasi pelambatan-pelambatan ini, tentunya secara teknis kami sudah siapkan baik peningkatan badwitchnya maupun penambahan-penambahan seperti server dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak