Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan pendapatnya terkait RUU KUHP yang menyebut penhinaan terhadap DPR bisa diganjar hukuman penjara hingga 2 tahun.
Dalam cuitannya yang diunggah pada Selasa (8/6/2021) Sudjiwo Tedjo menyampaikan sindiran menohok terhadap RUU tersebut.
Sudjiwo menggunakan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan. Oleh sebab itu, Sudjiwo menyindir hal tersebut sebagai adab yang patut ditiru bangsa lain.
"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yang patut ditiru bangsa-bangsa lain," tulisnya.
Selanjutnya, Sudjiwo Tedjo menyebut jika wakil rakyat menghina rakyat maka hukumannya bisa lebih dari dua tahun.
"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari 2 tahun," sambungnya.
"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," pungkas Sudjiwo.
Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Bebas Penjara, Jerinx SID Janji Tetap Kritis Tapi Hindari Masalah Hukum
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.
Berita Terkait
-
4 Mahasiswa Aksi Demo Omnibuslaw di Semarang Divonis Penjara
-
DPR Setujui Asumsi Dasar RAPBN 2022, Ini Rinciannya
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
HNW Klaim Pernah Ingatkan Menag dan Jokowi Lobi Raja Salman soal Haji, Tapi Tak Digubris
-
Bebas Penjara, Jerinx SID Janji Tetap Kritis Tapi Hindari Masalah Hukum
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen
-
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal
-
WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!