Suara.com - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sepasang suami istri tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, saat jumpa pers, Selasa (8/6/2021).
Kedua pelaku masing-masing laki-laki BNZ (27) dan perempuan berinisial DL (27). Mereka berasal dari Pulau Nias, Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang ditangkap awal bulan ini.
Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang juga keponakannya masing - masing perempuan ML (13) hingga meninggal dunia, dan perempuan AL (11) yang mengalami patah tulang hidung.
Saat itu korban AL ditemani keluarganya mendatangi Mapolres Kuansing pada 31 Mei 2021 untuk melaporkan penganiayaan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku penganiayaan sadis itu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku DL juga merupakan tante korban, sehingga hampir setiap hari ketemu dan terjadilah penganiayaan maut tersebut.
Kapolres AKBP Hengki Poerwanto menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pelaku perempuan DL, perbuatan kekerasan itu didasari balas dendam terhadap perbuatan ayah korban pada awal tahun 2019 silam.
Saat itu ayah korban telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Singigi. Ayah korban yang berinisial BL saat ini tengah menjalani vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.
Namun, karena perbuatan kekerasan telah berlangsung lama hingga mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku
Berita Terkait
-
Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku
-
Tragis! Kakek di Dairi Tewas Dianiaya Anak Tiri Pakai Alu
-
Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan
-
Sadis! Cuma Karena Merasa Tak Dihargai, Santri Senior Aniaya Santri Yunior Hingga Tewas
-
Santri Tewas Dianiaya Senior, Begini Kata Pesantren Darul Arafah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
-
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026