Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memutus pembiayaan kepada sejumlah hotel di Jakarta yang awalnya diperuntukan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Selain disetop, ternyata BNPB juga memiliki utang kepada sejumlah hotel di ibu kota.
Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi menyebut pihaknya masih memiliki utang sebesar Rp 140 miliar kepada 36 hotel isolasi Covid-19 di Jakarta.
"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp 200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp 60 miliar," ujar Doddy saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Karena memiliki utang inilah, pihaknya menyetop pembiayaan untuk isolasi pasien Covid-19 di hotel.
Doddy menyebut ini adalah keputusan mendesak yang perlu diambil mengingat kondisi sekarang.
"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya masih mencoba mempertimbangkan melanjutkan kembali pembiayaan di Kementerian Keuangan. Namun sekarang ini ia masih akan menyelesaikan utang tersebut.
"Mungkin (biaya isolasi) bisa ditanggung pemerintah daerah dulu karena kita masih mengusulkan (anggaran) ke kemenkeu. Nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, kalau memang (hotel isolasi) dibutuhkan, bisa diusulkan lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan. Fasilitas yang disiapkan mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga gedung sekolah
Baca Juga: Jika Tak Bisa Tambah Ruangan, Pasien Covid-19 di Purwakarta Bakal Dirujuk ke RS Luar Kota
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta. Anies menuliskan keputusan Presiden Joko Widodo itu menjadi pertimbangan dibuatnya Kepgub.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Untuk JIC tersedia 52 kamar, Graha Wisata Ragunan ada 66 kamar dan Graha Wisata TMII ada 48 kamar. Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Asal Kudus Meninggal Dunia di Rumah Sakit Jiwa Solo
-
Jika Tak Bisa Tambah Ruangan, Pasien Covid-19 di Purwakarta Bakal Dirujuk ke RS Luar Kota
-
Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya
-
Dokter Ungkap Pentingnya Vitamin D untuk Pasien Covid-19, Bisa Tekan Risiko Kematian!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Misteri di Lereng Bulusaraung: Mengapa Pesawat Sehat Menabrak Gunung?
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
-
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
-
Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki
-
Nusron Wahid: Ribuan Hektare Tanah Terlantar dan HGU Disiapkan Jadi Rumah Korban Bencana
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?