Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal pihaknya telah mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di bar, restoran atau tempat makan lainnya. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang perlu diambil.
Menurut Riza, keputusan ini datang setelah adanya permintaan dari para pemusik yang biasa tampil menyajikan live music. Akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI melakukan kajian dan terbitlah keputusan ini.
"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurut Riza, para pemusik itu sudah terlalu lama menganggur sampai setahun lebih. Sebab pihaknya melarang kegiatan itu karena protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang tak mengizinkan.
"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," jelasnya.
Kendati membolehkan live music, Riza meminta agar protokol kesehatan tetap dijalankan. Antara pengunjung dengan pemusik tetap harus saling menjaga jarak dan tak berinteraksi langsung.
"Maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar. Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.
Baca Juga: Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan
“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," kata Gumilar dalam Kepdis itu, dikutip Kamis (10/7/2021).
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau bar ingin menggelar live music di lokasi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kedua, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” katanya.
Lalu terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan. Tujuannya adalah agar menghindari kontak langsung dengan musisi yang tampil.
Selain itu, pengunjung bar atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah