Suara.com - Isu pelecehan seksual akhir-akhir ini santer dibahas setelah interview Cinta Laura viral di media sosial. Bahkan, sosok Gofar Hilman juga diseret dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Lalu apa itu pelecehan seksual? Simak definisi pelecehan seksual, bentuk dan cara pencegahannya dalam ulasan berikut.
Cinta Laura menarik perhatian karena dia mengungkapkan secara terbuka pada permasalahan pelecehan seksual di Indonesia. Melalui kanal Youtube WAW Entertainment, Cinta Laura mengaku miris dan hatinya hancur ketika melihat angka pelecehan seksual di Indonesia yang menjangkau 82%.
Angka tersebut merupakan hasil riset dari lembaga IPSOS Indonesia. Nah, buat yang belum tahu apa saja kriteria seseorang mengalami pelecehan seksual, berikut definisi pelecehan seksual dan bentuk-bentuk pelecehan seksual yang harus dipelajari.
Definisi Pelecehan Seksual
Berdasarkan buku "Psikologi Keselamatan Kerja" (2008) yang ditulis Tulus Winarsunu, pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.
Sementara itu Collier dalam buku "Pelecehan Seksual. Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas" (1998), mendefinisikan pengertian pelecehan seksual sebagai segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual itu dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan.
Dapat disimpulkan, bahwa pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik.
Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan termasuk tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, dan tempat-tempat pribadi seperti di rumah sendiri oleh tamu yang tidak diinginkan.
Dalam beragam kejadian pelecehan seksual prosentasenya terdiri dari 10 persen kata-kata yang mengarah ke pelecehan seksual, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan seksual, dan 80 persen bentuk non verbal yang mengarah ke pelecehan seksual. Agar lebih jelas, di bawah ini bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Baca Juga: Jerinx SID Komentari Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Singgung Soal OTG
Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual
1. Lelucon seks
Dalam pergaulan kadang setiap orang melontarkan lelucon, dan tidak semua lelucon itu sehat. Ada yang termasuk golongan lelucon seks. Misalnya, upaya menggoda yang mengarah pada perilaku seksual ataupun organ intim seseorang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada korban.
Contoh kasus, kata-kata atau sikap yang merujuk ke tubuh yang wanita cantik, bahenol dan lain sebagainya sebagai bahan candaan. Tak hanya secara langsung, hal ini juga bisa terjadi melalui media sosial atau chat pribadi.
2. Memegang atau menyentuh dengan tujuan seksual
Hal ini sangat jelas sekali. Tindakan menyentuh dan memegang dengan tujuan seksual dapat terjadi di mana saja. Biasanya dilakukan oleh orang yang berposisi lebih superior kepada seseorang yang dengan mudah dapat diintimidasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung