Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah tetap akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau Juli mendatang.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan meskipun varian baru corona sudah terdeteksi dan membuat lonjakan kasus, pihaknya tetap mendorong pembukaan sekolah.
"Terkait ada varian baru, jadi panduan itu sudah mengatur bahwa tidak serta merta sekolah boleh membuka begitu saja," kata Nunuk kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Semua persyaratan pembukaan sekolah juga sudah diatur pemerintah lewat Buku Panduan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19.
Nunuk memaparkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah selain vaksinasi guru dan tendik, antara lain; mampu menerapkan protokol kesehatan 3M, menyediakan fasilitas kesehatan darurat, hingga membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Jadi ada koordinasi panitia, Dinas Pendidikan yang akan memberikan pertimbangan termasuk Satgas Covid-19. Apakah dibolehkan sekolah tersebut di lingkungan di mana itu boleh membuka, itu ada," jelasnya.
Ikuti Panduan Prokes
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.
Sebagai informasi, per 16 Juni 2021 jumlah guru dan tendik yang sudah divaksin dosis pertama adalah 1.901.829 orang dan dosis kedua sebanyak 1.138.380 orang, masih jauh dari total sasaran 5.058.582 orang.
Baca Juga: Kemendikbudristek: 78 Persen SD Sudah PTM Terbatas di Sekolah
Berita Terkait
-
Nilai PPKM Mikro Tak Maksimal karena Anggaran Terbatas, Satgas Covid-19 DIY Usul Jimpitan
-
Kemendikbudristek: 78 Persen SD Sudah PTM Terbatas di Sekolah
-
Corona Makin Ganas, Kemendikbudristek Tetap Dorong Buka Sekolah untuk PTM Terbatas
-
Angka Covid-19 Melejit, Uji Coba PTM di Sekolah Jakarta Tetap Dilanjutkan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional