Suara.com - Edelweis merupakan salah satu bunga yang tidak boleh dipetik. Bahkan publik geram ketika Aurel Hermansyah mendapat bunga Edelweis dari Atta Halilintar. Apakah ada alasan tertentu kenapa bunga edelweis dilarang dipetik?
Edelweis menjadi salah satu bunga yang kerap ditemui di kawasan pendakian. Kecantikan bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini membuat banyak pendaki ingin membawanya pulang ke rumah.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang mendasari pelarangan pemetikan bunga berkelopak putih ini karena bunga Edelwis tumbuh di kawasan konservasi.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis juga menjadi salah satu bunga yang masuk dalam daftar dilindungi.
Berikut fakta-fakta seputar bunga Edelweis:
1. Disebut Sebagai Bunga Abadi
Salah satu alasan Edelweis seringkali menarik minat pendaki untuk dipetik adalah karena, bunga ini tidak akan layu saat sudah dibawa ke rumah. Hal ini rupanya disebabkan oleh kandungan hormon etilen yang ada di dalam bunga Edelweis. Edelweis bahkan bisa mekar sampai 10 tahun lamanya
2. Hanya tumbuh di kawasan gunung
Beberapa gunung seperti Gunung Sumbing, Gunung Pangrangi, Gunung Merbabu, Gunung Lawu dikenal dengan keindahan padan Edelweisnya. Bunga Edelweis memang pada umumnya tumbuh di ketinggian sekitar 2000 mpdl
Baca Juga: Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang
Edelweis umumnya mekar di bulan April – Agustus, taptnya ketika musim hujan telah berakhir. Pada waktu tersebut, pancaran matahari yang masih intensif sangat baik untuk proses perkembangan Edelweis
4. Sudah dibudidayakan
Bagi wisatawan yang tetap ingin membawa Edelweis sebagai oleh-oleh, Anda dapat membelinya di kawasan budidaya. Salah satu kawasan budidaya Edelweis terletak di dataran tinggi Dieng.
Budidaya ini dilakukan dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya. Anakan Edelweis kemudian ditanam di media tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH 4-7
5. Hukuman bagi pemetik bunga edelweis
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan