Suara.com - Edelweis merupakan salah satu bunga yang tidak boleh dipetik. Bahkan publik geram ketika Aurel Hermansyah mendapat bunga Edelweis dari Atta Halilintar. Apakah ada alasan tertentu kenapa bunga edelweis dilarang dipetik?
Edelweis menjadi salah satu bunga yang kerap ditemui di kawasan pendakian. Kecantikan bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini membuat banyak pendaki ingin membawanya pulang ke rumah.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang mendasari pelarangan pemetikan bunga berkelopak putih ini karena bunga Edelwis tumbuh di kawasan konservasi.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis juga menjadi salah satu bunga yang masuk dalam daftar dilindungi.
Berikut fakta-fakta seputar bunga Edelweis:
1. Disebut Sebagai Bunga Abadi
Salah satu alasan Edelweis seringkali menarik minat pendaki untuk dipetik adalah karena, bunga ini tidak akan layu saat sudah dibawa ke rumah. Hal ini rupanya disebabkan oleh kandungan hormon etilen yang ada di dalam bunga Edelweis. Edelweis bahkan bisa mekar sampai 10 tahun lamanya
2. Hanya tumbuh di kawasan gunung
Beberapa gunung seperti Gunung Sumbing, Gunung Pangrangi, Gunung Merbabu, Gunung Lawu dikenal dengan keindahan padan Edelweisnya. Bunga Edelweis memang pada umumnya tumbuh di ketinggian sekitar 2000 mpdl
Baca Juga: Diprotes karena Beli Bunga Edelweiss, Atta Halilintar Justu Niat Tolong Orang
Edelweis umumnya mekar di bulan April – Agustus, taptnya ketika musim hujan telah berakhir. Pada waktu tersebut, pancaran matahari yang masih intensif sangat baik untuk proses perkembangan Edelweis
4. Sudah dibudidayakan
Bagi wisatawan yang tetap ingin membawa Edelweis sebagai oleh-oleh, Anda dapat membelinya di kawasan budidaya. Salah satu kawasan budidaya Edelweis terletak di dataran tinggi Dieng.
Budidaya ini dilakukan dengan cara menanam anakan yang tumbuh dari biji dan tersebar di sekitar pohon induknya. Anakan Edelweis kemudian ditanam di media tanah liat berkapur atau berpasir dengan pH 4-7
5. Hukuman bagi pemetik bunga edelweis
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi