Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait pemotongan masa kurungan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara. Terkait hal itu, pengurangan hukuman itu ternyata pernah terjadi terhadap bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengakakan, pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta terkait posisi Jaksa Pinangki yang masih memiliki anak balita, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi masa hukumannya.
"Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemindaan dari pencapaian tujuan pemidaan itu sendiri. Karenanya, solusi atas dampak sosial budaya tidak melulu berupa pengurangan sanksi," kata Siti lewat keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Siti mengakatakan perbuatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sehingga seharusnya dicarikan solusi lain bagi Jaksa Pinangki untuk tetap dapat merawat anaknya, dibanding memotong masa hukumannya.
"Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung. Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting," jelas Siti.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Jaksa Pinangki melakukan upaya kasasi. Terlebih perkara terpidana korupsi yang melibatkan perempuan yang memiliki anak balita bukan kasus baru, seperti yang dialami Angelina Sondakh meski berbeda dengan Pinangki.
Siti mengatakan, saat itu Mahkamah Agung malah memperberat vonis kepada Angelina Sondakh.
"Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013)," ujar Siti.
"Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempotong hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan karena hukuman Pinangki dikurangi enam tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021) lalu.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
-
Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
-
Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki
-
Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!