Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait pemotongan masa kurungan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara. Terkait hal itu, pengurangan hukuman itu ternyata pernah terjadi terhadap bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengakakan, pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta terkait posisi Jaksa Pinangki yang masih memiliki anak balita, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi masa hukumannya.
"Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemindaan dari pencapaian tujuan pemidaan itu sendiri. Karenanya, solusi atas dampak sosial budaya tidak melulu berupa pengurangan sanksi," kata Siti lewat keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Siti mengakatakan perbuatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sehingga seharusnya dicarikan solusi lain bagi Jaksa Pinangki untuk tetap dapat merawat anaknya, dibanding memotong masa hukumannya.
"Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung. Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting," jelas Siti.
Oleh karenanya, Komnas Perempuan merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Jaksa Pinangki melakukan upaya kasasi. Terlebih perkara terpidana korupsi yang melibatkan perempuan yang memiliki anak balita bukan kasus baru, seperti yang dialami Angelina Sondakh meski berbeda dengan Pinangki.
Siti mengatakan, saat itu Mahkamah Agung malah memperberat vonis kepada Angelina Sondakh.
"Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013)," ujar Siti.
"Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Baca Juga: Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempotong hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan karena hukuman Pinangki dikurangi enam tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021) lalu.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.
Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berita Terkait
-
Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
-
Sambangi Kejagung, MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi ke MA Soal Vonis Jaksa Pinangki
-
Dikorting 6 Tahun, MAKI Sindir Hukuman Ringan Jaksa Pinangki yang Bantu Djoko Tjandra
-
Hukuman Pinangki Disunat jadi 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi...
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499
-
Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?
-
Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?