Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) meminta pemerintah daerah untuk peka memantau perkembangan lonjakan kasus pandemi di daerahnya agar penanganan bisa dilakukan segera.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pusat telah memerintahkan pemerintah daerah untuk mengetatkan PPKM Mikro berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota yang sangat dinamis, sehingga harus dipantau terus oleh pemda.
“Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” kata Wiku keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Panduan pengetatan PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021 itu diharapkan bisa melatih kemampuan daerah untuk mengambil keputusan gas-rem berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi pandemi.
Wiku menyebut optimalisasi fungsi posko PPKM Mikro juga harus dilakukan pemda, ketika suatu kabupaten/kota diperintahkan pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM maka seluruh desa di bawahnya harus menjalankan PPKM Mikro.
“Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro," ucapnya.
"Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” sambung Wiku.
Wiku juga meminta seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi untuk segera divaksin agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah memvaksin sebanyak 23.789.884 dosis pertama, dan 12.514.917 orang telah melengkapi dosis kedua vaksin Covid-19.
Baca Juga: COVID-19 Naik 90 Persen, Warga Bekasi Bolak-balik Cari Rumah Sakit, RS Penuh
Total sasaran vaksinasi tahap I dan II ini 40.349.049 orang untuk tenaga kesehatan, lanjut usia, dan petugas pelayan publik.
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun
-
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja
-
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2
-
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik