Suara.com - Haneen Hossam, salah satu artis TikTok Mesir, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal setelah dianggap terlibat perdagangan manusia.
Pengadilan Kriminal Kairo, menyadur Egyptian Streets Rabu (23/6/2021), mengeluarkan putusan pada Minggu kepada Haneen Hossam.
Pengadilan juga menghukum Mawada Aladhm dan tiga orang artis TikTok lainnya selama enam tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda EGP 200.000 atau sekitar Rp 180 juta lebih.
Kelima terdakwa didakwa dengan perdagangan manusia, menurut Al Masry al Youm. Proses persidangan dipimpin oleh hakim Mohamed Ahmed El Gendy.
Hossam dan Aladhm ditangkap tahun lalu dan dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2020 oleh Pengadilan Ekonomi Kairo setelah dinyatakan bersalah melanggar nilai-nilai keluarga Mesir dan menghasut pesta pora.
Kemudian pada Januari 2021, Hossam dibebaskan dari tuduhan awal tahun ini dan hukuman penjara Aladhm dibatalkan.
Sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia, Hossam dibebaskan pada Februari, tetapi Aladhm kembali ditahan.
Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjalankan akun media sosial dengan tujuan merekrut wanita muda untuk platform berbagi video Likee.
Para artis TikTok itu juga didakwa menerbitkan konten video yang dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang, namun sudah dibantah oleh mereka.
Baca Juga: Ibu Muda Curhat Suka Duka Menyusui di Tempat Umum, 'Bapaknya Bawel Anaknya Rewel'
Hossam dan Aladhm adalah di antara sembilan artis TikTok wanita yang ditangkap tahun lalu dengan tuduhan mulai dari 'melanggar nilai-nilai keluarga' hingga perdagangan manusia dan menghasut pesta pora.
Tuduhan itu diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang kejahatan dunia maya tahun 2018 yang dianggap kontroversial di Mesir.
Undang-undangan tersebut dianggap mengkriminalisasi tindakan yang melanggar nilai-nilai keluarga Mesir tanpa mendefinisikan parameter hukum yang jelas tentang apa yang merupakan tindakan melanggar nilai-nilai tersebut.
Pakar hukum dan aktivis berpendapat bahwa klausa yang tidak jelas kata-katanya mengarah pada kriminalisasi yang tidak adil dan digunakan secara tidak proporsional untuk menjaga wanita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya