Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengimplementasikan sistem peraturan daerah elektronik atau aplikasi e-Perda yang digagas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta minim penyimpangan.
Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang diwakilkan oleh Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi E-Perda kabupaten kota se-Kalsel, Selasa (29/6/21).
Launching aplikasi e-Perda digelar secara fisik dan daring di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, dihadiri Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, dan jajaran SKPD di lingkup Pemprov.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual melalui platform zoom.
Salah satu keuntungan terobosan tersebut dikatakan Akmal, yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.
Dijelaskan Akmal, tentang alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda. Salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi. Hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi.
Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh Pemda melalui program ataupun peraturan.
Baca Juga: Kemendagri Raih Opini WTP 7 Tahun Berturut-turut
"Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat," ujar Akmal Malik.
Dia pun menerangkan dampak-dampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang diperlukan.
"Lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama. Kemudian, kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi," urainya.
Meski begitu, menurut Akmal, dalam konteks ini, Pemda tidak bisa disalahkan.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengapresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi.
Dia menjelaskan, E-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
Kemendagri: Keuangan Partai Sebaiknya Disalurkan bagi Pendidikan Kader dan Masyarakat
-
Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro
-
Mendagri: Jangan Anggap Remeh, Covid-19 Merupakan Permasalahan Nyata
-
Mendagri Minta Para Kepala Daerah Turun Tangan Jalankan PPKM Berbasis Mikro
-
Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Percepatan Realisasi APBD 2021
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan