Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dibuat pemerintah pusat. Namun ada empat hal yang menjadi permintaan Anies.
Permintaan ini disampaikan Anies kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat rapat soal finalisasi PPKM darurat, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Dalam materi presentasi Anies, disebutkan perlunya ada pengetatan mobilitas penduduk di dalam Jakarta dan antara daerah sekitarnya.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," ujar Anies dalam dokumen yang diterima, Kamis (30/6/2021).
Lalu yang kedua, Anies meminta kepada Luhut untuk adanya tambahan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Menurutnya tenaga kesehatan bisa diisi oleh mahasiswa dan dosen.
Lalu ia juga membutuhkan tambahan pelacak atau tracer profesional lapangan hingga 2.156 orang. Ia ingin mencapai 15-30 per 100.000 penduduk.
"Tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 orang. (Nakes: 2.050 orang dan Non nakes: 3.089 orang)," kata Anies.
Selanjutnya kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat kepada DKI yang diminta berupa regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di RS. Nantinya pemeriksaan ini juga harus bisa diklaim pembiayaannya.
"Komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin," pungkas Anies di poin terakhir permintaannya kepada Luhut.
Baca Juga: Kasus Covid Meroket, Jokowi Sebut 44 Kabupaten dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat
Tag
Berita Terkait
-
Bali Kena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pariwisata dan Work From Bali ?
-
PPKM Darurat Bakal Diterapkan 44 Kabupaten/Kota di Enam Provinsi
-
Anies Tak Ada Persiapan Khusus Jelang PPKM Darurat: Kita Sudah Terbiasa Setahun Ini
-
Kasus Covid Meroket, Jokowi Sebut 44 Kabupaten dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana