Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan jika sinar X (TV CRT) dari televisi tabung dapat membunuh virus hanya dalam waktu 8 jam saja.
Narasi ini dibagikan oleh akun Twitter @haro_arnold. Akun ini mengatakan bahwa sinar X dalam TV tabung dapat membunuh virus.
Unggahan tersebut juga mengatakan bahwa untuk membunuh virus menggunakan sinar X dari TV tabung dapat dilakukan dengan cara membiarkan TV tabung menyala selama delapan jam.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Sinar X dari TV tabung (TV CRT) membunuh virus dalam 8 Jam. Hidupkan (on) TV tabung 8 jam dan istirahat/tidur/nonton didepannya 8 jam. Virus binasa. Boleh ke wc boleh makan boleh main game. Yg penting 8 jam didepan TV tabung (CRT/TV jadul) yg hidup/on – SEBARKAN DEMI NYAWA SESAMA”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, klaim yang menyebut sinar X dari televisi tabung bisa membunuh virus tidak benar.
Sinar X merupakan radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 0,001 hingga 10 nanometer. Sinar itu biasa digunakan untuk melihat benda-benda yang tidak dapat dilihat secara langsung oleh mata manusia.
Baca Juga: Konsumsi Listrik Industri Otomotif di Jabar Naik, Pabrik Mobil Kembali Berseri
Dalam dunia kesehatan, sinar X memiliki fungsi untuk mengidentifikasi hal-hal yang ada di dalam tubuh manusia. Diantaranya mengidentifikasi keberadaan kanker dan tumor, penyumbatan pembuluh darah, patah tulang, kerusakan gigi, peradangan sendi, penciteraan organ dalam dan identifikasi benda asing dalam tubuh.
Selain memiliki manfaat dalam dunia medis, penggunaan sinar X yang berlebihan dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang juga dapat menyebabkan masalah-masalah kesehatan. Seperti kemerahan pada kulit, rambut rontok, katarak pada mata, serta mengembangkan kanker dan tumor dalam jangka waktu yang panjang.
Sehingga penggunaan sinar X haruslah sesuai dosis yang tepat. Hal ini dilakukan agar manfaatnya bisa dirasakan dengan sesuai tujuan dan mengurangi resiko yang ada.
Sinar X sendiri dihasilkan melalui suatu tabung yang memiliki mekanisme bertemunya elektron dan anoda. Elektron sendiri dihasilkan melalui katoda yang dipanaskan.
Untuk membuat elektron dan anoda bertemu, dibutuhkan generator yang dinyalakan untuk membentuk suatu beda potensial yang tinggi antara katoda dan anoda. Beda potensial tersebut nantinya akan membuat laju percepatan elektron menjadi tinggi dan menumbuk anoda.
Tumbukan antara elektron dan anoda inilah yang menghasilkan sinar x. Dengan demikian, dibutuhkan voltase yang tinggi untuk menghasilkan sinar X.
Sedangkan pada TV, untuk menampilkan suatu tampilan pada layar TV membutuhkan voltase yang rendah, sehingga TV tidak dapat menghasilkan sinar X.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi yang menyebutkan jika sinar X dalam TV dapat membunuh virus dalam 8 jam tidak sesuai fakta.
Narasi itu masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Konsumsi Listrik Industri Otomotif di Jabar Naik, Pabrik Mobil Kembali Berseri
-
Viral Cerita Pengguna TikTok soal Tetangga Meninggal saat Isoman, Warga Tak Ada yang Tahu
-
Vaksinasi Tertinggi, LA Tetap Haruskan Warga Pakai Masker di Dalam Ruangan
-
Menko PMK Saksikan Bayi Baru Lahir Positif Covid-19 dan Pakai Ventilator!
-
Menko PMK: Kasus Covid-19 pada Anak di Indonesia Tertinggi di Dunia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak