News / Nasional
Kamis, 01 Juli 2021 | 14:45 WIB
Hakim PN Jaksel tunda sidang vonis kasus kebakaran Kejagung karena panitera pengganti terpapar Covid-19. (Suara.com/Arga)

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," beber JPU.

Load More