Suara.com - DPR RI disebut tidak akan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home kala kebijakan PPKM Darurat diterapkan mulai esok. Pasalnya parlemen dianggap kantor yang dikecualikan dalam PPKM Darurat.
"Ya kan tadi ada juga yang di sektor yang boleh sebagian masuk. Kan ini kan termasuk dpr ini adalah sektor yang boleh ada sebagian WFO (Work From Office)," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Kendati begitu, Dasco menyampaikan, para anggota dewan hingga pegawai yang menerapkan WFO akan diminimalkan. Nantinya, kata dia, antara WFO dan WFH bisa dikombinasikan.
"Tetapi secara daring kegiatan-kegiatan yang harus menjadi target bisa berjalan tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Dan memang ada beberapa yang ditargetkan segera rampung oleh karena itu kebijakan pimpinan DPR dikombinasi antara WFO dengan WFH," tuturnya.
Akhir-akhir ini parlemen memang menerapkan kebijakan bahwa rapat kerja hanya boleh dihadiri secara langsung dengan kapasitas 20 persen saja. Hal itu mengingat ditemukan sejumlah kasus positif covid-19 yang menyasar anggota dewan hingga pegawai.
PPKM Darurat
Pemerintah pusat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diketahui menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas.
Untuk sektor nonesensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK
"100 persen WFH untuk sektor nonesential," begitu isi aturan usulan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Berlaku, Buruh Minta Tidak Ada Berita PHK
-
Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup
-
Tempat Kerja Tutup karena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Buruh?
-
Menuju PPKM Darurat, Ganjar Pranowo: Masyarakat Jangan Panik!
-
Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut