Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal langsung menutup perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak ada lagi sanksi bertahap seperti memberikan teguran terlebih dulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kantor yang melanggar. Jika tak termasuk bidang esensial dan kritikal maka wajib memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi semua pegawainya.
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kami tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat, langsung kami lakukan penutupan sementara selama tiga hari," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Setelah masa penutupan tiga hari, Andri menyebut jajarannya masih akan melakukan pengawasan terhadap kantor yang melanggar itu. Jika nantinya kembali membuat pelanggaran, maka akan didenda Rp 50 juta.
"Masih melangar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak 50 juta," katanya.
Jika masih membandel untuk ketiga kalinya, maka pihaknya akan langsung mengajukan pencabutan izin operasi. Dengan demikian perusahaan itu akan tutup untuk selamanya.
"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Lempar Kritikan 'Asal Bapak Senang' soal Laporan Luhut ke Jokowi, Ini Kata PDIP
-
TKA Asal China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Menko Luhut: Tak Ada yang Aneh
-
Titik Penyekatan di Lenteng Agung Sore Ini Macet Parah, Kendaraan Mengular hingga 1 Km
-
Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Anies Murka: Perusahaan Ibu Tak Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'