Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal langsung menutup perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak ada lagi sanksi bertahap seperti memberikan teguran terlebih dulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kantor yang melanggar. Jika tak termasuk bidang esensial dan kritikal maka wajib memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi semua pegawainya.
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kami tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat, langsung kami lakukan penutupan sementara selama tiga hari," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Setelah masa penutupan tiga hari, Andri menyebut jajarannya masih akan melakukan pengawasan terhadap kantor yang melanggar itu. Jika nantinya kembali membuat pelanggaran, maka akan didenda Rp 50 juta.
"Masih melangar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak 50 juta," katanya.
Jika masih membandel untuk ketiga kalinya, maka pihaknya akan langsung mengajukan pencabutan izin operasi. Dengan demikian perusahaan itu akan tutup untuk selamanya.
"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Lempar Kritikan 'Asal Bapak Senang' soal Laporan Luhut ke Jokowi, Ini Kata PDIP
-
TKA Asal China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Menko Luhut: Tak Ada yang Aneh
-
Titik Penyekatan di Lenteng Agung Sore Ini Macet Parah, Kendaraan Mengular hingga 1 Km
-
Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Anies Murka: Perusahaan Ibu Tak Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes