Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal langsung menutup perkantoran yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Tak ada lagi sanksi bertahap seperti memberikan teguran terlebih dulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kantor yang melanggar. Jika tak termasuk bidang esensial dan kritikal maka wajib memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi semua pegawainya.
"Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang sudah kami tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM darurat, langsung kami lakukan penutupan sementara selama tiga hari," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Setelah masa penutupan tiga hari, Andri menyebut jajarannya masih akan melakukan pengawasan terhadap kantor yang melanggar itu. Jika nantinya kembali membuat pelanggaran, maka akan didenda Rp 50 juta.
"Masih melangar ketentuan kita akan terapkan denda administrasi paling banyak 50 juta," katanya.
Jika masih membandel untuk ketiga kalinya, maka pihaknya akan langsung mengajukan pencabutan izin operasi. Dengan demikian perusahaan itu akan tutup untuk selamanya.
"Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk dilakukan pencabutan izin operasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Lempar Kritikan 'Asal Bapak Senang' soal Laporan Luhut ke Jokowi, Ini Kata PDIP
-
TKA Asal China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Menko Luhut: Tak Ada yang Aneh
-
Titik Penyekatan di Lenteng Agung Sore Ini Macet Parah, Kendaraan Mengular hingga 1 Km
-
Sidak Kantor Pelanggar PPKM Darurat, Anies Murka: Perusahaan Ibu Tak Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung