Suara.com - PPKM darurat sampai kapan? Benarkah PPKM diperpanjang? Berikut penjelasan lengkapnya.
PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kekinian terdapat istilah PPKM Mikro Darurat, apa itu?
PPKM Mikro Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, maka akan terkena PPKM Mikro Darurat. Seperti apa perbedaan level tiga dan empat?
- Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
- Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate yang melebihi 15%. Kontak erat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi, dan rata-rata keterisian ranjang rumah sakit atau BOR lebih dari 80%.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kematian dan kasus akibat covid-19 di Indonesia. Sejumlah aturan dan cakupan penerapan aktivitas PPKM darurat membuat masyarakat terpaksa mengatur ulang jadwal kegiatan mereka dan kini mulai bertanya-tanya PPKM darurat sampai kapan?
Target penurunan
Baca Juga: Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat
PPKM darurat diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli dan dirancang sampai tanggal 20 Juli mendatang. Pertanyaan PPKM darurat sampai kapan akan terjawab positif jika target penurunan selama periode pambatasan terkonfirmasi mencapai di bawah 10.000 kasus per hari.
Asesmen situasi
Jawaban mengenai PPKM darurat Jakarta sampai kapan juga akan diperoleh dengan jawaban yang menggembirakan jika status asesmen berdasarkan situasi telah berubah. DKI Jakarta sendiri masuk zona asesmen situasi pandemi level 4, bersama dengan 78 kabupaten/kota lainya. Sedangkan 74 kota/kabupaen lain di Pulau Jawa masuk asesmen situasi pandemi level 3.
Aturan PPKM darurat
Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan PPKM darurat sampai kapan setiap pihak harus dapat menjalankan sejumlah aturan PPKM Darurat. Jika semua pihak bekerjasama, kasus covid-19 dapat segera mengalami penurunan. Berikut aturan PPKM darurat yang perlu kita jalankan bersama-sama.
PPKM darurat Jawa-Bali akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 78 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM darurat Jawa Bali dimulai 3-20 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Jokowi Cabut Aturan PPKM Saat Tahun Baru 2023
-
Soal Isu PPKM Dicabut Tahun Depan, Jokowi Pastikan Masih Tunggu Kajian
-
Nah! Jokowi Bicara Kemungkinan PPKM Berhenti Di Akhir Tahun, Indonesia Bakal Normal Lagi?
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Masih Boleh Nobar Piala Dunia 2022 Apa Tidak Ya?
-
Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!