Suara.com - Sedikitnya 10 mayat ditemukan di sebuah pusat perbelanjaan di provinsi Gauteng, Afrika Selatan, yang porak-poranda setelah dilanda penjarahan oleh masa pro mantan presiden Jacob Zuma.
Perdana Menteri Provinsi Gauteng David Makhura, menyadur Sky News Selasa (13/7/2021) mengatakan bahwa 10 mayat tersebut ditemukan pada Senin (12/7) malam waktu setempat.
Kasus penjarahan di pusat perbelanjaan Soweto adalah insiden terbaru di tengah meningkatnya kerusuhan di Johannesburg. Toko-toko dan bisnis banyak yang menjadi korban penjarahan, tak jarang massa juga merusak serta membakar kendaraan di jalan.
Jumlah korban akibat kerusuhan tersebut meningkat hingga 32 jiwa saat polisi dan militer berjuang untuk meredam aksi penjarahan dan kekerasan di provinsi Gauteng dan KwaZulu-Natal.
Perdana Menteri KwaZulu-Natal Sihle Zikalala mengungkapkan banyak korban berjatuhan saat massa menjarah pusat perbelanjaan.
"Peristiwa kemarin membawa banyak kesedihan. Jumlah orang yang meninggal di KwaZulu-Natal saja mencapai 26," ujar Zikalal kepada wartawan.
"Banyak dari mereka meninggal karena terinjak-injak saat saat orang-orang menjarah barang-barang." sambungnya.
Para pejabat mengatakan bahwa enam orang ditemukan tewas di Gauteng, provinsi terpadat di Afrika Selatan yang mencakup kota Johannesburg.
Meskipun 2.500 tentara sudah diterjunkan untuk membantu polisi Afrika Selatan menangani kerusuhan, aksi penjarahan masih terus berlanjut.
Baca Juga: Mengerikan! Kasus Covid-19 Indonesia Urutan ke-5 Tertinggi Dunia
Para pendukung Zuma menjadi semakin kriminal di daerah kota miskin di provinsi Gauteng dan KwaZulu-Natal, kata seorang saksi dari pihak berwenang.
Kerusuhan di negara tersebut dipicu ketika mantan presiden Afrika Selatan tersebut dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena kasus penghinaan terhadap pengadilan.
Pria berusia 79 tahun itu dihukum karena menentang perintah pengadilan untuk bersaksi di hadapan penyelidik yang memeriksa tuduhan kasus korupsi saat ia menjabat sebagai presiden dari 2009 hingga 2018.
Pengacara Zuma berpendapat bahwa pengadilan tinggi membuat kesalahan saat menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan presiden tersebut.
Setelah 10 jam kesaksian pada hari Senin, hakim pengadilan mengatakan mereka akan mempelajari argumen dan mengumumkan keputusan mereka di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan