Suara.com - Sedikitnya 10 mayat ditemukan di sebuah pusat perbelanjaan di provinsi Gauteng, Afrika Selatan, yang porak-poranda setelah dilanda penjarahan oleh masa pro mantan presiden Jacob Zuma.
Perdana Menteri Provinsi Gauteng David Makhura, menyadur Sky News Selasa (13/7/2021) mengatakan bahwa 10 mayat tersebut ditemukan pada Senin (12/7) malam waktu setempat.
Kasus penjarahan di pusat perbelanjaan Soweto adalah insiden terbaru di tengah meningkatnya kerusuhan di Johannesburg. Toko-toko dan bisnis banyak yang menjadi korban penjarahan, tak jarang massa juga merusak serta membakar kendaraan di jalan.
Jumlah korban akibat kerusuhan tersebut meningkat hingga 32 jiwa saat polisi dan militer berjuang untuk meredam aksi penjarahan dan kekerasan di provinsi Gauteng dan KwaZulu-Natal.
Perdana Menteri KwaZulu-Natal Sihle Zikalala mengungkapkan banyak korban berjatuhan saat massa menjarah pusat perbelanjaan.
"Peristiwa kemarin membawa banyak kesedihan. Jumlah orang yang meninggal di KwaZulu-Natal saja mencapai 26," ujar Zikalal kepada wartawan.
"Banyak dari mereka meninggal karena terinjak-injak saat saat orang-orang menjarah barang-barang." sambungnya.
Para pejabat mengatakan bahwa enam orang ditemukan tewas di Gauteng, provinsi terpadat di Afrika Selatan yang mencakup kota Johannesburg.
Meskipun 2.500 tentara sudah diterjunkan untuk membantu polisi Afrika Selatan menangani kerusuhan, aksi penjarahan masih terus berlanjut.
Baca Juga: Mengerikan! Kasus Covid-19 Indonesia Urutan ke-5 Tertinggi Dunia
Para pendukung Zuma menjadi semakin kriminal di daerah kota miskin di provinsi Gauteng dan KwaZulu-Natal, kata seorang saksi dari pihak berwenang.
Kerusuhan di negara tersebut dipicu ketika mantan presiden Afrika Selatan tersebut dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena kasus penghinaan terhadap pengadilan.
Pria berusia 79 tahun itu dihukum karena menentang perintah pengadilan untuk bersaksi di hadapan penyelidik yang memeriksa tuduhan kasus korupsi saat ia menjabat sebagai presiden dari 2009 hingga 2018.
Pengacara Zuma berpendapat bahwa pengadilan tinggi membuat kesalahan saat menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan presiden tersebut.
Setelah 10 jam kesaksian pada hari Senin, hakim pengadilan mengatakan mereka akan mempelajari argumen dan mengumumkan keputusan mereka di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela