Suara.com - Lembaga Penelitian, Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan kegentingan penanganan Covid-19 dan mengakui kegagalannya.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo segera umumkan kegentingan, jangan menyangkal atas kegagalan ini (penanganan Covid-19),” kata Peneliti LP3ES, Herlambang P Wiratraman lewat video diskusi daring pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
Pengakuan pemerintah dalam hal ini dinilai sangat penting, agar semua elemen menyadari situasi di Tanah Air memasuki level darurat Covid-19.
“Pengakuan menjadi penting untuk membangun sense of emergency hingga level terbawah sehingga semua turut ambil langkah extraordinary, termasuk jika perlu minta bantuan/kerjasama internasional,” kata Herlambang.
Kemudian, yang harus disegerakan adalah keberanian mendorong keterbukan informasi untuk membantu pengendalian pandemi.
“Misal, keterbukaan testing rate di daerah-daerah, kemungkinan defisit oksigen dibandingkan kebutuhan dalam beberapa hari ke depan, perlu strategi terobosan,” kata Herlambang menambahkan.
“Keberhasilannya pengendalian pandemi kuncinya dengan mengedepankan sains, integritas dan keberpihakan untuk penyelamatan rakyat. Ini karena pandemi tak akan pernah selesai hanya dengan pengendalian data dan informasi,” sambungnya.
Sejumlah desakan tersebut disampaikan LP3ES merujuk pada laporan Worldometer. Disebutkan kasus kematian Covid-19 di Indonesia tertinggi di dunia dalam dua hari terakhir, melampaui India dan Brasil.
Pada Kamis (15/7) lalu, penambahan kasus nasional sebanyak 56.757, kematian 982 orang, jumlah kasus aktif 480.199 orang atau ada penambahan 36.726 sehari.
Baca Juga: Begini Syarat dan Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Gorontalo
“Bila 20 persen tambahan kasus aktif ini butuh perawatan, artinya butuh tambahan tempat tidur 7.345 unit dalam sehari,” papar Herlambang.
Di samping itu, merujuk pada data relawan LaporCovid-19 disebutkan ada 625 pasien isolasi mandiri meninggal dunia pada Jumat (16/7) kemarin. Laporan terbanyak di Jawa Barat, disusul Yogya, Jateng, Banten, Jatim, dan Jakarta.
“Bahkan dalam catatan WHO melaporkan 15 provinsi mengalami lonjakan lebih 50 persen. Lima provinsi alami peningkatan lebih 100 persen yakni NTB 200 persen, Gorontalo 194 persen, Maluku 169 persen, Sulawesi Utara 139 persen, dan Kalimantan Utara 107 persen,” kata Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara