Suara.com - Lembaga Penelitian, Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan kegentingan penanganan Covid-19 dan mengakui kegagalannya.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo segera umumkan kegentingan, jangan menyangkal atas kegagalan ini (penanganan Covid-19),” kata Peneliti LP3ES, Herlambang P Wiratraman lewat video diskusi daring pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
Pengakuan pemerintah dalam hal ini dinilai sangat penting, agar semua elemen menyadari situasi di Tanah Air memasuki level darurat Covid-19.
“Pengakuan menjadi penting untuk membangun sense of emergency hingga level terbawah sehingga semua turut ambil langkah extraordinary, termasuk jika perlu minta bantuan/kerjasama internasional,” kata Herlambang.
Kemudian, yang harus disegerakan adalah keberanian mendorong keterbukan informasi untuk membantu pengendalian pandemi.
“Misal, keterbukaan testing rate di daerah-daerah, kemungkinan defisit oksigen dibandingkan kebutuhan dalam beberapa hari ke depan, perlu strategi terobosan,” kata Herlambang menambahkan.
“Keberhasilannya pengendalian pandemi kuncinya dengan mengedepankan sains, integritas dan keberpihakan untuk penyelamatan rakyat. Ini karena pandemi tak akan pernah selesai hanya dengan pengendalian data dan informasi,” sambungnya.
Sejumlah desakan tersebut disampaikan LP3ES merujuk pada laporan Worldometer. Disebutkan kasus kematian Covid-19 di Indonesia tertinggi di dunia dalam dua hari terakhir, melampaui India dan Brasil.
Pada Kamis (15/7) lalu, penambahan kasus nasional sebanyak 56.757, kematian 982 orang, jumlah kasus aktif 480.199 orang atau ada penambahan 36.726 sehari.
Baca Juga: Begini Syarat dan Penampakan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Gorontalo
“Bila 20 persen tambahan kasus aktif ini butuh perawatan, artinya butuh tambahan tempat tidur 7.345 unit dalam sehari,” papar Herlambang.
Di samping itu, merujuk pada data relawan LaporCovid-19 disebutkan ada 625 pasien isolasi mandiri meninggal dunia pada Jumat (16/7) kemarin. Laporan terbanyak di Jawa Barat, disusul Yogya, Jateng, Banten, Jatim, dan Jakarta.
“Bahkan dalam catatan WHO melaporkan 15 provinsi mengalami lonjakan lebih 50 persen. Lima provinsi alami peningkatan lebih 100 persen yakni NTB 200 persen, Gorontalo 194 persen, Maluku 169 persen, Sulawesi Utara 139 persen, dan Kalimantan Utara 107 persen,” kata Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020