Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika kebijakan vaksinasi COVID-19 berbayar dibatalkan, maka Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut harus dicabut.
“Kalau mengacu kebijakan pemerintah bahwa vaksinasi berbayar dibatalkan harusnya (Permenkes) dicabut,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Tulus menambahkan pembatalan kebijakan vaksinasi berbayar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus diikuti kesepakatan lanjutan dengan pihak-pihak terkait yang mendorong terbitnya Permenkes itu, bukan dibatalkan sepihak demi memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pada Jumat (16/7), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pembatalan itu, lanjut Tulus, sudah seharusnya dilakukan jika pemerintah ingin mempercepat vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan kelompok.
Di sisi lain, Tulus mengapresiasi laju dan jumlah vaksinasi COVID-19 secara umum yang angkanya semakin meningkat.
“Target dua juta vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah dan terlihat mulai tercapai harus diapresiasi,” ujar Tulus.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus terus dilakukan dan diiringi dengan menjamin kemudahan akses vaksinasi bagi masyarakat.
Menurut dia, kemudahan itu misalnya berupa alternatif lain bagi masyarakat yang enggan datang ke keramaian untuk melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Kekebalan Usai Terinfeksi vs Vaksin Covid-19, Mana yang Lebih Kuat?
“Persoalannya bukan hanya dikarenakan bayar atau tidak membayar, tetapi bagaimana pemerintah mempermudah akses masyarakat agar mau divaksinasi,” ujar Tulus.
Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.
Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?