Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika kebijakan vaksinasi COVID-19 berbayar dibatalkan, maka Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut harus dicabut.
“Kalau mengacu kebijakan pemerintah bahwa vaksinasi berbayar dibatalkan harusnya (Permenkes) dicabut,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Tulus menambahkan pembatalan kebijakan vaksinasi berbayar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus diikuti kesepakatan lanjutan dengan pihak-pihak terkait yang mendorong terbitnya Permenkes itu, bukan dibatalkan sepihak demi memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pada Jumat (16/7), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pembatalan itu, lanjut Tulus, sudah seharusnya dilakukan jika pemerintah ingin mempercepat vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan kelompok.
Di sisi lain, Tulus mengapresiasi laju dan jumlah vaksinasi COVID-19 secara umum yang angkanya semakin meningkat.
“Target dua juta vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah dan terlihat mulai tercapai harus diapresiasi,” ujar Tulus.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus terus dilakukan dan diiringi dengan menjamin kemudahan akses vaksinasi bagi masyarakat.
Menurut dia, kemudahan itu misalnya berupa alternatif lain bagi masyarakat yang enggan datang ke keramaian untuk melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Kekebalan Usai Terinfeksi vs Vaksin Covid-19, Mana yang Lebih Kuat?
“Persoalannya bukan hanya dikarenakan bayar atau tidak membayar, tetapi bagaimana pemerintah mempermudah akses masyarakat agar mau divaksinasi,” ujar Tulus.
Sebelumnya, Kimia Farma mengumumkan bahwa masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 dengan cara berbayar mulai 12 Juli 2021. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa vaksinasi gotong royong akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19.
Setelah mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan kebijakan vaksinasi berbayar tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu