Suara.com - Kementerian Kesehatan akan merevisi aturan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individual atau vaksinasi berbayar yang telah dinyatakan batal oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Iya, akan dilakukan perubahan," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (19/7/2021).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait perubahan yang akan dilakukan.
Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak Kemenkes untuk mencabut Permenkes 19 tahun 2021 dalam lima hari ke depan.
Koalisi menilai pembatalan vaksinasi berbayar tidak cukup hanya melalui lisan Jokowi yang disampaikan Sekretaris Kabinet Negara, Pramono Anung pada 16 Juli lalu.
Selama Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan vaksinasi berbayar belum dicabut, maka program vaksinasi gotong royong berbayar ini masih belum batal.
“PMK 19/2021 Harus dicabut untuk menjamin bahwa vaksin Covid-19 benar-benar gratis bagi seluruh warga, dan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari, baik itu minggu depan atau bulan-bulan berikutnya,” kata Co-leader LaporCovid-19, Irma Hidayana.
Koalisi juga meminta pemerintah untuk mempermudah akses vaksin di daerah.
Baca Juga: Demokrat Sentil Jokowi, Andi Arief: Jumlah Yang Divaksin Tidak Seindah Yang Dikemukakan
Vaksinasi massal lebih banyak berjalan di kota-kota besar sementara kendala kehabisan kuota vaksinasi, sulitnya registrasi, hingga perbedaan domisili masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Berita Terkait
-
Tak Mau Disalahkan Soal Proyek Mangkrak Hambalang, Demokrat Malah Salahkan Jokowi
-
Presiden Jokowi Kurban Sapi 1,2 Ton di Masjid Agung Palembang
-
Jokowi - Ma'ruf Akan Hadiri Acara Takbir Akbar Virtual, Menag Ajak Masyarakat Ikut
-
Demokrat Sentil Jokowi, Andi Arief: Jumlah Yang Divaksin Tidak Seindah Yang Dikemukakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing