Suara.com - Kementerian Kesehatan akan merevisi aturan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individual atau vaksinasi berbayar yang telah dinyatakan batal oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Iya, akan dilakukan perubahan," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (19/7/2021).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait perubahan yang akan dilakukan.
Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak Kemenkes untuk mencabut Permenkes 19 tahun 2021 dalam lima hari ke depan.
Koalisi menilai pembatalan vaksinasi berbayar tidak cukup hanya melalui lisan Jokowi yang disampaikan Sekretaris Kabinet Negara, Pramono Anung pada 16 Juli lalu.
Selama Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan vaksinasi berbayar belum dicabut, maka program vaksinasi gotong royong berbayar ini masih belum batal.
“PMK 19/2021 Harus dicabut untuk menjamin bahwa vaksin Covid-19 benar-benar gratis bagi seluruh warga, dan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari, baik itu minggu depan atau bulan-bulan berikutnya,” kata Co-leader LaporCovid-19, Irma Hidayana.
Koalisi juga meminta pemerintah untuk mempermudah akses vaksin di daerah.
Baca Juga: Demokrat Sentil Jokowi, Andi Arief: Jumlah Yang Divaksin Tidak Seindah Yang Dikemukakan
Vaksinasi massal lebih banyak berjalan di kota-kota besar sementara kendala kehabisan kuota vaksinasi, sulitnya registrasi, hingga perbedaan domisili masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Berita Terkait
-
Tak Mau Disalahkan Soal Proyek Mangkrak Hambalang, Demokrat Malah Salahkan Jokowi
-
Presiden Jokowi Kurban Sapi 1,2 Ton di Masjid Agung Palembang
-
Jokowi - Ma'ruf Akan Hadiri Acara Takbir Akbar Virtual, Menag Ajak Masyarakat Ikut
-
Demokrat Sentil Jokowi, Andi Arief: Jumlah Yang Divaksin Tidak Seindah Yang Dikemukakan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel