Suara.com - PPKM Darurat berlangsung hingga masa libur Idul Adha 2021. Namun terdapat pengecualian pihak yang diperbolehkan lakukan perjalanan darurat. Bagaimana kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021?
Ketentuan ini berlaku secara efektif selama rentang waktu 18-25 Juli 2021. Berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan PPKM darurat saat libur Idul Adha 2021 yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dasar Ketentuan Aturan Perjalanan Masa Idul Adha
Aturan tentang perjalanan selama Idul Adha 2021 ini telah tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini telah diteken oleh Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/72021). Salah satu isinya, dalam poin G dijelaskan bahwa seluruh bentuk perjalanan luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi beberapa pihak yang ditentukan. Simak daftar selengkapnya
1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Pertama, yaitu pelaku perjalanan yang bekerja atau memiliki keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial meliputi sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penangan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi bersama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ini wajib tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang mana dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerja dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
2. Perorangan dengan Keperluan Mendesak
Pelaku perjalanan kedua yaitu perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping, kepentingan bersalin dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
Masa libur Idul Adha 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu. Tak hanya usia, terdapat ketentuan dokumen yang wajib disertakan saat perjalanan antardaerah.
Untuk perjalanan antardaerah di luar wilayah aglomerasi, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib disertakan. Wajib PCR maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara, PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Ditambahkan pula ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali. Antara lain lampiran sertifikat vaksin dosin pertama yang masih berlaku. Sertifikat vaksin dosis pertama ini dikecualikan untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Masuk Parit Hingga Sumur, Ini Deretan Kejadian Menarik Idul Adha di Karanganyar
-
Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat untuk Transportasi Udara hingga Kereta Api
-
Catat! Penyebab Mabuk Perjalanan dan 5 Cara Mengatasinya
-
Ingat! Penumpang Pesawat Kini Wajib Unduh Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Perjalanan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik