Suara.com - Kini, pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan 4. Lantas, apa beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari Rabu (21/7/2021). Nantinya, jika penanganan Covid-19 sudah membaik maka pengetatan di wilayah tersebut akan dilonggarkan ke Level 3-1.
Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat
Sebagian masyarakat menjadi penasaran bagaimana aturan PPKM Level 4 ini. Secara garis besar, sebenarnya aturan PPKM Level 4 tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang masih diwajibkan hanya buka sampai pukul 20.00. Kapasitasnya juga dibatasi, yaitu sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Perhotelan non penanganan karantina
- Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Puan Maharani: 5 Hari ke Depan Krusial, PPKM Darurat Jangan Kendur!
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
- Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Esensial pada sektor pemerintahan:
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Sektor kritikal seperti:
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
- penanganan bencana
- energi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
Meskipun hampir sama, tapi PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat tetap memiliki perbedaan yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Demikian penjelasan tentang beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi