- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai laporan polisi atas materi "Mens Rea" Pandji tidak perlu dan mencederai demokrasi.
- Abdullah menekankan kritik melalui komedi adalah hak konstitusional yang ruangnya harus tetap dijaga secara beretika.
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas tuduhan pelanggaran beberapa pasal KUHP.
Suara.com - Polemik seputar materi stand up comedy "Mens Rea" milik komika Pandji Pragiwaksono yang berujung laporan polisi mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai langkah hukum tersebut tidak perlu dan menyebut kritik yang disampaikan melalui medium komedi adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
Menurutnya, membawa setiap perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap sebuah karya seni ke kantor polisi justru dapat mencederai kesehatan demokrasi itu sendiri.
Ia memandang bahwa ruang untuk kritik, sekalipun disampaikan dengan gaya satir dan jenaka, harus tetap dijaga sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyayangkan tren di mana perbedaan pandangan kerap diselesaikan melalui jalur hukum.
Baginya, respons yang lebih elegan dan mendidik terhadap sebuah konten yang tidak disetujui adalah dengan melontarkan kritik tandingan atau membuka ruang diskusi publik, bukan dengan pembungkaman melalui laporan kepolisian.
Abdullah menegaskan bahwa adu argumen dan gagasan di ruang publik jauh lebih sehat ketimbang adu laporan yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
Meski demikian, pembelaan terhadap kebebasan berekspresi ini tidak datang tanpa catatan. Abdullah, yang duduk di komisi yang membidangi hukum dan HAM, mengingatkan para seniman, termasuk komika, untuk tetap sadar akan adanya batasan etika dan tanggung jawab moral dalam setiap karya yang ditampilkan di hadapan publik.
Keseimbangan antara kebebasan mengkritik dan tanggung jawab untuk tidak melanggar batas-batas kepatutan harus menjadi pegangan.
Menurutnya, kritik yang cerdas dan beretika justru akan memperkuat pilar-pilar demokrasi, bukan meruntuhkannya.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan ini diinisiasi oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) yang berkolaborasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, pihak pelapor menuduh Pandji melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman video yang berisi potongan materi dari pertunjukan stand up comedy "Mens Rea".
Berita Terkait
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional