Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi hasil rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara substansial kami apresiasi setinggi-tingginya hasil ORI itu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam temuan ORI, terdapat maladministrasi terkait proses penonaktifan 75 pegawai KPK.
Taufan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan hal itu untuk dijadikan bahan masukan atau tidak dalam penyusunan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komnas HAM.
"Ya (kami pertimbangkan), makanya kami harus pelajari dulu lah," kata Taufan.
Sementara itu, untuk hasil rekomendasi dari Komnas HAM sendiri ditargetkan rampung pada akhir Juli ini.
"Insya Allah akhir bulan (Juli) selambat-lambatnya awal Agustus," jelas Taufan.
Sebenarnya hasil rekomendasi Komnas HAM ditargetkan rampung pada awal bulan Juli, namun karena meningkatnya kasus Covid-19 dan pemberlakuaan PPKM Darurat, terpaksa harus diundur.
"Kami terkendala beberapa staf terpapar Covid-19, kantor (Komnas HAM) juga WFH total," ujar Taufan.
Baca Juga: Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
Hasil Ombudsman
Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada Firli Bahuri Cs segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK
-
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs
-
Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota