Suara.com - Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait kasus pencurian barang bukti 1.9 kilogram milik terpidana Yaya Purnomo yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.
Dalam sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas KPK, Jumat (23/7/2021), Mungki dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Satgas Labuksi KPK.
"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," Ketua Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho dalam putusannya, Jumat (23/7/2021).
Diketahui, IGAS sudah terlebih dahulu disidangkan oleh majelis etik Dewas KPK. IGAS dalam putusannya telah dipecat sebagai insan KPK secara tidak terhormat.
Majelis Etik Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Mungki.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Albertina Ho.
Adapun hal memberatkan terhadap terperiksa Mungki, ia sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya.
"Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi yang berada di uni lerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," ucap Albertina.
Sedangkan hal meringankan, terperiksa Mungki terus terang akan perbuatannya dan menyesal.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK
"Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina Ho.
Perbuatan terperiksa Mungki sesuai Dalam ketentuan tentang kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK
-
Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!
-
Ini Pasal Digunakan Jaksa KPK Dalam Mendakwa Nurdin Abdullah
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?