Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan para pelaku usaha, terutana di sektor kuliner untuk menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 4.
Hal itu mengingat adanya penyesuaian berupa pelonggaran dibolehkannya pengunjung warung makan melakukan dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.
“Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” kata Puan di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Puan mengatakan kesadaran bersama kita dalam mematuhi prokes harus ditingkatkan. Dengan begitu, Puan berkeyakinan penanganan pandemi dapat maksimal.
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” kata Puan.
Di sisi lain, Puan meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan sektor usaha kecil, melainkan juga harus memperhatikan masyarakat pekerja non-esensial yang berpenghasilan harian. Di mana bantuan sosial kepada mereka dipastikan terdistribusi dengan tepat.
“DPR akan mengawal dan mengawasi distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran,” ujar Puan.
Diimbau Tetap Take Away
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo menyarankan pengunjung rumah makan untuk melakukan pembelian secara take away atau bungkus, kendati pemerintah memperbolehkan aturan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 20 menit.
Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4
Bukan tanpa sebab, pasalnya makan di tempat menurut Handoyo berpeluang terhadap terjadinya penularan Covid-19. Mengingat saat makan, mau tidak mau masker harus dibuka.
"Meskipun pemerintah itu niatannya baik memberikan satu rambu lampu hijau untuk makan di tempat tetapi dengan waktu 20 menit ya memang ada potensi untuk terjadinya penularan. Namun lebih bijak, lebih baik pelaku UKM juga masih bisa tetap jalan,masih eksis meski dalam suasana PPKM skala 4 ini lebih baik kalau proses pembeliannya itu dibungkus atau take away," kata Handoyo kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Handoyo mengingatkan tentang bahaya Covid-19 varian Delta yang proses penularannya sangat cepat. Karena itu guna menghindari dari potensi penularan, ia menyarankan masyarakat tetap membeli makanan dari pedagang, warung makan, maupun restoran dengan cara dibungkus.
"Karena itu meskipun pemerintah tidak melarang atau memberikan ruang dengan sekitar waktu 20 menit, tetapi dengan vairan Delta ini yang masih belum bisa kita kendalikan dan notabenenya proses penularannya sangat cepat, lebih baik ketika kita beli makanan itu lebih baik dibungkus saja deh dibawa pulang atau dimakan di mobil atau di tempat yang tidak ada orang lain begitu," tutur Handoyo.
"Karena memang kenapa sebagian menyampaikan untuk double masker ya karena itu untuk menghindarkan proses yang cepat dari sisi penyebaran varian Delta ini," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji